Senin, 10 April 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menjalani rangkaian penyelidikkan selama 4 jam lamanya, sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Irvan Widyanto meninggalkan area Korps Adhyaksa di jalan Raya Sukomanunggal Nomor 1 Surabaya.

Irvan mengaku pemeriksaannya tersebut terkait dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sat Pol PP adanya dugaan korupsi aset tanah Pemkot Surabaya yang di pakai akses jalan oleh Marvel City Mall tepatnya jalan Upa Jiwa Surabaya.

"Hanya terkait tupoksi Sat Pol PP saja," ujarnya saat dikonfirmasi usai menjalani proses lidik, Senin (10/4/2017).

Pria yang menggunakan pakain safari ini enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan.
"Kalau itu tanyakan penyidik saja," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun di internal Kejari Surabaya, Irvan diperiksa terkait melakukan pembukaan segel. Dimana saat itu Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta agar Marvel City Mall karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, selang beberapa hari, segel tersebut dicabut kembali. Nah, pencabutan segel itu diduga atas perintah Irvan sebagai Kasatpol PP Pemkot Surabya.

"Mestinya kalau masih bermasalah kenapa harus mencabut segelnya," ujar Kasintel Kejari Surabaya, Didik Adyotomo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive