Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 April 2017

Diskusi Panel, Sering Kalah Gugatan Risma Curhat Penyelamatan Aset



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyak Aset Pemerintah Kota Surabaya yang berpindah tangan ke pihak Swasta sementara wali kota Surabaya Tri Rismahari yang terus berupaya melakukan pengembalian aset pemerintah kota ( Pemkot ) Surabaya yang jatuh ke tangan pihak lain.

Sebagai keperdulian, keprihatian hilangnya aset pemerintah kota yang hilang, salah satu perusahan media online di Surabaya yakni Lensa Indonesia.com mengelar Diskusi "Upaya Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Aset-Aset Negara Daerah" Komparasi Kasus Pemprov DKI Jakarta dan Surabaya di Kabinet Coffee.co, Pakuwon Square AK 26 Jl. Yono Soewoyo Surabaya yang menghadirkan pembicara Henry Yosodiningrat, SH (Anggota DPR F-PDI Perjuangan), Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Walikota Surabaya), Dr. H. Tatang Istiawan, S.Sos, SH, MM (Ketua BUMD Watch Jawa Timur), Drs. A. H. Thony, Ph. D ( Pengamat Kebijakan Politik ) dan Warsono SH, ( LSM  Transparancy Center ).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismahari menerangkan ada beberapa aset Pemerintah yang akan diperjuang di ambil alih oleh pemkot Surabaya, yang saat ini dalam proses hukum diantara nyaKasus Pasar turi, Dari pemaparan tersebut ada 11 aset yang lepas dari tangan Pemkot Surabaya, baru dua aset yang terendus dugaan korupsi. 11 aset tersebut adalah Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya, Taman Makam Pahlawan di Jalan May Jend Sungkono Surabaya, Gedung Gelora Pancasila dijalan Indragiri Surabaya, Kolam Renang Berantas dijalan Irian Barat Surabaya,Marvel City Mall dijalan Upa Jiwa Surabaya, Gedung. Sasana Taruna Aneka Star (THR) dijalan Kusuma Bangsa Surbaya,  Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya dijalan Banjarsugihan-Tandes Surabaya.

Kasus Pasar Turi

Untuk kasus Pasar Turi Sendiri Risma mengatakan, dirinya mempunya kekewatiran bahwa dirinya selama ini dalam perpejuangkan aset Pemerintah yang telah jatuh kepada pihak ketiga. “ Untuk Pasar Turi itu berpotensi hilang, karena dalam prosesnya tersebut. Pasar turi itu ada pembuata Starata tetle maka kami bertahan,” ungkap Risma kepada Media Senin 3/4 usai acara Diskusi.

Menurut Risma kemaren dalam Kaus Pasturi tersebut, dia optimis bahwa Pemkot Surabaya akan mendapat menang dalam kasus tersebut. Tapi kenyataan hakim PN Surabaya menolak Gugutan yang dilayangkan oleh Pemkot Surabaya kepada Investor Pasar Turi Bari PT. GBP (PT. Gala Bumi Perkasa ). “ Kemaren logika saya kita menang dalam kasus pasar turi, tapi tidak tahu kita kalah lagi,” katanya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa gugatan Pemkot Surabaya dalam kasus pasar turi ini ditolok oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dan Seringkalahya Pemkot Surabaya dalam peradilan mempertahankan aset negara ini membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismahari ini mengalami ketakutan. “ sebelumnya ada beberapa pemasalah yang seperti kita ketahui kita sering kalah seperti kasus PDAM kita kalah. Sekali saya kan juga ketakutan kalau samapai kalah terus seperti ini kan saya nanti disalahkan, nanti saya dituduh main atau dituduh mengalah atau apa.,” kata Risma.

Risma melajutkan, untuk menunjukan keseriusan dalam memempertahakan aset dan ingin merebut aset Pemkot Surabaya yang sudah jatuh kepada pihak lain, dirinya sudah menyurati ke 22 intasi terkait untuk meminta bantuan dalam mempertahankan aset pemerintah kota tersebut. Ke-2 2 intasi yang sudah disurati oleh Wali Kota Surabaya ini diantanya, Kejaksaan Agung, Mahkamah Konsitusi, Kejati, Kejari, Polri, Polda, Polrestabes, Komisi Pemberantasan Korupsi,dll.

“ Makanya saya kirim Surat kepada 22 intasi terkait untuk meminta bantuan dalam merebut aset pemerintah kota ini, dan Kita Sudah membembentuk tim pengembalian aset.” ungkap Risma.

Selain itu selain melakukan gugatan perda dalam perebutan aset inii, Risma akan melakukan upayan untuk karah Pidana. “ kalau Perdata seperti ini kayaknya kurang gereget. Kita akan mengupayakan selain Perdata kita kan melakukan upaya Pidana,” terangnya.

Risma mengatakan, setelah kemaren gugatan untuk pasar Turi ini di tolak pengadilan Negeri Surabaya Pihaknya akan melakukan upaya hukum ketingkat lebih tinggi yaitu akan melakukan banding. “ untk Pasar Turi kita akan terus bertahan, nanti kita akan banding,” katanya

KasusJl. Upat Jiwa Marvell City

Selain Pasar Turi, Risma juga menerangkan, terkait masalah Kasus Jl. Upat Jiwa. Menurut Risma pada 1930 surat tanah yang dilekuarkan pada zaman belanda di Jl. Upat jiwa Tersebut memang digunakan menjadi jalan Umum dengan dasar tersebut pemerintah kota Surabaya membekukan IMB Marvel City milik PT. Assa Land. Dalam surat tersebut tertera aset pemerintah kota Surabaya seluas 1,968 Meter persegi.

“ PT. Assa Land pada Tahun 2011 itu pernah mengajukan permohonan sewa tanah kepada Pemkot Surabaya, namun kita tolak. Karena ditu sudah ditetapkan menjadi jalan umum ,” kata Risma.

Selatah itu lanjut Risma, tiba-tiba Pemkot Surabaya digugat oleh pihak PT. Assa Land karena melakukkan pembekuan IMB tersbut dan lagi-Lagi Pemkot Kalah. “ Tiba-tiba kita digugat dan kita kalah,” kata Risma.

Menurut Risma, dalam rencana tata kota Jl. Upat Jiwa tersebut pada tahun 2017 ini direncakan akan dibangun sebuah jembatan yang akan  menghubungakan ke Jl. Ratna. Namun upaya pemerintah kota tersebut kandas.Dan pihannya akan terus melakukan upaya untuk merebut aset pemkot tersebut. Danpihaknya masih menunggu putusan pengadilan tanggal 5 April 2017 besok. “ Dalam Perebutan aset ini setiap hari kami selalu berkordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan dan Akademisi bagaimana caranya untuk kembali merebut aset Pemkot Surabaya yang lepas ini,” kata Risma.

Untuk waduk Wintung ini Risma menerangkan, selama ini ada permainan dalam sengketa kasus Wiyung tersebut. Mantan Bapeko Surabaya ini menjelaskan, awalnya total dari tanah sengketa ini menurut surat Kodam Brawijaya  Waduk wiyung tersebut seluas 2,6 Hektar, namaun dalam pengjuan ini Waduk tersebut menajdi 1,1 Hektar yang dijadikan waduk. “ sekarang Sisanya juga di klaim. Maka kita akan melakukan upaya untuk mengembalikan aset tersebut,”.

kasus terancam raibnya Waduk Sepat ini menyuruh tim dari Pemkot untuk mengambarkan pemetaan kasus lewat layar infokus. “Kasus ini ada penyulapan luas lahan. Kita dikalahkan dalam gugatan, namun keputusannya belum inkah, dan sekarang kita terus mengajukan gugatan banding,” tegas Risma.

Kejati

Sementara itu Koordinator Pidana Khusus Kejati Jatim Ariana menanggapi keluahan Wali Kota Surabaya dalam mempertahankan dan merebut aset Pemkot Surabaya yang lepasi ini. Menurut  Ariana sebagai narasumber dalam diskusi itumenegaskan lepasnya aset Pemkot Surabaya, karena adanya suatu kerja sama dengan pihak ketiga (swasta), dalam pengelolaan melalui PTO dan BOT dan lemahnya pengawasan dari Pemkot Surabaya selaku pemilik tanah atau aset.

Ariana menrangkan, ada beberapa Modus yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat merebut aset-aset pemerintah kota Surabaya. “ Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan prosedur yang tidak utuh dan melakukan pemalsuan perpanjangan sewa, jadi lemahnya pengawasa dari pemilik aset sehingga pihak ketiga dengan seenaknya merubah isi perjanjian tersbut seperti memperpanjang perpanjangan sewa sendiri,” ungkapnya.

Selain itu Ariana juga menjelaskan, selamai ini dimana pihak pemilik lahan (Pemkot) tidak segera melakukan pengurusan hak atas nama aset yang dimiliki, kepihak instansi terkait (BPN). “ Disanalah pihak yang berniat mengambilalih (mafia), dengan berupaya dan masuk mencari celah dan kelemahan, termasuk ada indikasi bermain dengan pihak oknum (BPN),” ungkapnya.

Kejati juga memberi respek terhadap Wali Kota Surabaya yang terus berjuang mempertahankan aset, dengan melaporkan kepada 22 instansi hukum dan termasuk Preaiden dan wakil Presiden. Namun, Ariana juga mengkritik Pemkot Surabaya yang kurang konsen mengawal dan pengamanan aset yang bermasalah, seharusnya melalui proses pengawalan secara mendetail.

” Ibu Wali Kota tadi menyampaikan, dalam sengketa tanah yang masuk dalam ranah hukum, dari data yang dimilik dan secara de facto seharusnya menang. Namun kenyataannya kalah,” sindir Ariana.

Pihaknya menyarankan pihak Pemkot sebelum bertarung dalam pengadilan, seharusnya terlebih dahulu meneiliti isi dari materi acara yang disengketakan. “Harus detil dilakukan agar tidak terdapat celah terutama bagi biro hukumnya. Jadi dimana sebelum mendaftakan perkara ini pihak Pemkot Surabaya ini harus meneliti terlebih dahulu isi materi guggatanya, dan apa aja materi yang dapat memenangkan gugatan tersebut dimasukan kedalam materi gugatan,” terangnya.

 Dr. H. Tatang Istiawan, S.Sos, SH, MM (Ketua BUMD Watch Jawa Timur)

Sementara itu, dalam Diskusi penyelamatan aset-aset Negara dan Daerah tersebut Dr. H. Tatang Istiawan, S.Sos, SH, MM (Ketua BUMD Watch Jawa Timur) ini menyikapi tindak  pidana korupsi aset Negara yang berada di Jawa Timur. Menurut Mantan Wartawan ini dirinya sudah getol menyorot kasus korupsi yang ada di Jawa Timur seperti kasus PT. PWU yang sekarang sudah menetapkan tersangka Dahlan Iskan dan Wisnu Wardana dalam kasus tersebut.

Menurutnya banyak kasus Kosus Korupsi Aset negara yang selama ini dipolitisi yang akibatnya jalan di tempat. “ Seperti kasus PT. PWU ini itu terjadi sejaka Gubernur Imam Utomo, namun baru sekarang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap H. Tatang Istiawan.

Selain itu H. Tatang Istiawan dihadapan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mempertanyakan kasus Pasar Turi yang ditangi KPK yang terkesan jalan ditempat. Dan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan belum melakangkah ke Penyidikan, bahakan kasus yang dilakorkan ke KPK ini sejak dua tahun yang lalu sekitar 2015.

“Saat saya tanyakan ke Penyelidik KPK  Hingga sekarang, kasus Pasar Turi ini masih tahap Penyelidikan belum Penyidikan. Bahkan saya sudah di perikasa dua kali oleh KPK dan sudah ada 130 Saksi yang sudah dimintai keterangan oleh KPK kenapa kok belum masih dalam penyelidikan tidak naik ke Penyidikan,” kata H. Tatang Istiawan.

Dalam korupsi ini, lanjut H. Tatang dirinya sudah melakukan investigasi dalam kasus korupsi ini, manurut lanbanya kasus korupsi aset ini berjalan lamban karena kuanya peran politik yang mempengaruhi proses kasus korupsi yang ada di Jawa Timur.

“ Seperti kasus Korupsi di Kediri, saya Sudah memilik BAPnya dan kemudia kasus tersebut dan BAP itu diambil alih oleh Polda Jatim. Dan di Polda Kasus tersebut menguap, jadi tidak jelas kelanjutan kasus tersebut,” ungkap H. Tatang Istiawan.

Menanggapi lambanya kasus yang ditangi di KPK ini, Tri Gamarefa Kepala Satgas Tim Korsup Pencegahan Komi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bisa memberikan keterangan yang signifikan. Menurut Perwakilan KPK ini lambanya kasus korupsi yang ditangi KPK ini mempunyai sekala prioritas yang ditentukan oleh pimpinanya lantaran banyaknya kasus yang masuk ke KPK.

“Laporan yang Masuk di KPK itu kan banyak, di KPK itu ada kasus yang di Prioritaskan, dan saya tidak tahu yang kasus apa yang diprioritas karena itu apa kata Pimpinan,” kata Tri Gamarefa.

Selain itu Tri juga menanggap kelanjutan kasus Pasar turi yang selama ini masih membeku di KPK, namun pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut.” Sertinya kasus Pasar Turi itu masih Penyelidikan, untuk jelasnya saya masih belum tahu sejauh mana proses penyelidikanya,” kata Tri.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sito Silotonga

Dalam kasus peyerobotan aset Pemkot Surabaya yang kini tidangani oleh Polrestabes Surabaya sedikitnya ada enam kasus sengkat aset milik Pemkot Surabaya, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sito Silotonga. Menurutnya untuk saat ini pihaknya tengah menangi enam kasus sengketa aset pemkot Surabaya.

Keemam kasus yang tengah ditangi oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, yaiku Pemalsua dukumen dalam kasus isi Akte Notaris aset PDAM, kasus pasal 167 KUHP Memasuki Pekarangan orang tanpa ijin, dan satu Kasus Tindak Pidana Khusus. “ Enam kasus yang kita tangi ini ada empat yang sudah dalam penyidikan dan dua masih dalam Penyelidikan, dan secepatnya kita akan proses,” kata AKBP Sito Silotonga.

Sinto mengakui banyaknya kendala-kendala yang menghambat proses hukum yang ditanginya dalam kasus sengkata aset Pemkot Tersebut. Namun itu merupakan sebuah tantangan tersendiri untuk menyelaikan kasus tersebut. “ untuk kendala banyak lah, seperti kelengkapan bukti-bukti dokemen, seperti kasus aset PDAM ini dokumen Notarisnya asali dan disahkan oleh pengadilan, namun ada beberapa isi dari dokumen tersebut yang dipalsukan, hal-hal seperti itu yang menjadi kendala,” kata Sinto.

KPK

Tri Gamarefa Kepala Satgas Tim Korsup Pencegahan Komi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan, bahawa Pemkot Surabaya sudah lama menggandeng KPK dalam melakukan penyelamatan aset Pemerintah kota dan mengukap praktek korupsi aset negara.

Pada 2009 Pemkot Surrabaya sudah melakukan persertifikatka aset yang sudah benar-benar dimiliki oleh Pemkot Surabaya itu sangat Sulit. “ Maka dari itu kami KPK berkordinasi dengan BPN sekarang sudah banyak aset pemerintah kota yang sudah di Sertifikatkan,” kata Tri Gamarefa.

Perwakilan dari KPK ini juga menyambut baik upaya yang dilakukan Wali Kota Surabaya dalam melakukan penyelamatan aset ini, “ saya senang sekali penyelamatan aset ini di blow-up sedemikian rupa, sehingga kita semua bisa saling waspada,” katanya.

Menurut Tri,  jatihnya aset pemerintah kota yang jatuh ketangi pihak lain ini dikarnakan adanya kelemahan di masa lalu yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengusai aset pemerintah tersebut. “ ada kelemahan dalam pengadministrasi ini digunakan oleh pihak yang berkepentingan untuk menguasai aset tersebut,” katanya.

Tri menambakan, dalam kasus sengketa aset ini yang sudah diproses di Pengadilan, atau pun oleh Penegak hukum yang lain KPK tidak dapat melakukan proses hukum. “ kalau sudah diproses di Pengadilan maupun intansi Penegak Hukum yang lain KPK tidak bisa memprosesnya,” tutup Tri. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar