Senin, 17 April 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alwanul Prastiyawan alias Ijong dan Uci Yunitasari dua terdakwa kasus perdagangan orang atau mucikari divonis tujuh bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, diruang sidang Kartika 1, Senin (17/4/2017).

Menurut Hakim, perbuatan kedua terdakwa dianggap meresahkan masyarakat."Sementara yang meringankan terdakwa masih muda dan berstatus mahasiswa,"kata Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi dari Kejati Jatim  yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun.

Untuk diketahui, Perbuatan terdakwa dilakukan pada Juni 2016, saat itu terdakwa Alwanuo Alias Ijong melakukan penawaran atau menyediakan wanita untuk pekerja seks komersial sebanyak tiga kali, dan terdakwa menawarkan kepada pelanggan dengan menggunakan Media sosial yaitu berupa Hand phon merk Iphone 5 warna putih melalui LINE dengan ID Pras Syariefa dan terdakwa Uci Yunitasari menggunakan Hand phon merk Samsung model A-5 warna gold melalui LINE dengan ID Uci.

Kedua terdakwa melakukan penawaran lima orang wanita sebagai pekerja sek komersial menggunakan media sosial (Line) dengan tarif Rp 2.000.000 sampai Rp 3.000.000. Dari hasil perbuatan yang dilakukan, terdakwa mendapat keuntungan yang diterima sekitar Rp. 2.700.000,- dengan rincian untuk Rp. 2.000.000,- dari tamu yang membeli wanita sedangkan Rp 700.000 adalah fee dari wanita yang dibooking. Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (1) tentang mucikari. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive