Pages - Menu

Halaman

Jumat, 28 April 2017

Ganti Pengacara, Tahap II Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Ditunda



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan korupsi mobil listrik yang menjerat mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan memasuki babak baru. Pasca berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari Surabaya, Jum'at (28/4/2017).

Namun, pelaksanaan tahap II ini gagal dilaksanakan lantaran Dahlan Iskan yang ditetapkan tersangka pada kasus in mangkir dari panggilan Kejagung. Dahlan berdalih, jika ia tidak mengetahui ada pelimpahan tahap II kasusnya di Kejari Surabaya.

Hal itu diungkapkan Mir'atul Mukminin, kerabat Dahlan Iskan yang mendatangi Kejari Surabaya. Selain itu alasan mangkirnya Dahlan pada proses tahap II tersebut dikarenakan adanya pergantian tim penasehat hukum.

"Intinya kami kordinasi untuk menunda tahap II karena ada pergantian pengacara,"kata Mir'atul saat dikonfirmasi awak media di Kejari Surabaya, Jum'at (28/4/2017).

Sementara, Yulianto selaku Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung membenarkan penyerahan berkas Dahlan Iskan tertunda, lantaran pihak Dahlan masih akan melalukan perubahan tim penasehat hukum.

Yulianto mengatakan, mestinya hari ini agendanya tahap dua bisa dilakukan yaitu, penyidik kejaksaan negeri menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya baik tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Tempus dan lokusnya sebenarnya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat harusnya diserahkan ke Kejari pusat, tapi karena tersangka Dahlan Iskan statusnya tahanan kota, maka kami meminjam tempat di sini (Kejari Surabaya) untuk serah terima tahap dua," terang Yulianto kepada awak media  di Kejari Surabaya, Jumat (28/4/2017).

Ketika ditanya seputar materi perkara, Yulianto enggan menjawab. Menurutnya, agenda hari ini hanya tentang tahap dua dalam kasus mobil listrik Dahlan Iskan.

"Saya tidak akan mengomentari materi perkara. Saya di sini hanya untuk tahap dua, maaf ya,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung pada 26 Januari 2017.


Kasusnya berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai kira-kira Rp 32 miliar. Saat itu PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang dianggap kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut.

Tiga BUMN yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Belasan mobil listrik tersebut rencananya akan digunakan saat konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Dianggap tak memenuhi kualifikasi untuk digunakan peserta forum APEC, mobil-mobil listrik yang telah diproduksi selanjutnya diserahkan kepada beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.

Terseretnya Dahlan dalam muara kasus ini bermula nyanyian Dasep Ahmadi, Direktur PT Sari Mas Ahmadi Pratma yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Nampaknya asep tak mau menanggung beban moral sendiri, Nah pada persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dasep menyebut Dahlan, yang saat itu menjabat Menteri BUMN, sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksana proyek. Sebagai pengembangan, pada Kamis, 3 November 2016.

Dasep pun divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor.

Pada November 2016, Mahkamah Agung memperberat hukuman Dasep Ahmadi dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, dalam putusan itu, MA menyatakan Dahlan Iskan terlibat dalam kasus perkara mobil listrik. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar