Pages - Menu

Halaman

Rabu, 19 April 2017

Gugatan Marvel City Ditolak, Risma : Alhamdullillah, Terima Kasih Pak Hakim



KABARPROGESIF.COM : (Surabaya) Hanya satu kata yang terucap di bibir Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat mendengar kabar bila Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan Marvel City Mall terhadap Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan tanah di Jalan Upa Jiwa Surabaya yang dipakai akses jalan oleh Marvel City Mall.

"Alhamdulillah.." kata Risma dengan raut wajah senang sambil mengangkat kedua tangannya, rabu (19/4/2017).

Tak hanya berucap syukur, Walikota perempuan pertama di surabaya ini juga  berterima kasih terhadap lembaga peradilan yang menyidangkan kasus tersebut.

"Terima kasih Pak hakim." tambah Risma dihadapan sejumlah wartawan. 

Sebelumnya, Risma tak mengetahui kabar tersebut sebab saat itu sedang menggelar jumpa pers dengan wartawan Pemkot Surabaya terkait persiapan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), bahkan ketika ditanya wartawan ini, apa langkah selanjutnya setelah gugatan Marvell City di tolak oleh PN Surabaya.

Risma tak langsung menjawab namun malah balik bertanya.

" Iyo ta, kabar teko endi. Nek pancen ngono, Alhamdullillah." ujar Risma saat itu.

Bahkan Risma juga berkeyakinan bila ditolaknya gugatan oleh Marvell City ini oleh PN Surabaya merupakan sebuah kado spesial di hari jadi kota Surabaya  yang tepat pada 31 Mei mendatang.

" Kado HUT Surabaya kalau gitu. " tegas risma dengan raut wajah berseri.

Seperti diberitakan, Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017) menerangkan, jika gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marvel City Mall eror in persona.

Hal itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvel City Mall selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat.

Menurut Hakim Sigit, Marvel City Mall selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvel hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.

Selain itu, dua orang saksi yang diajukan Marvel juga tidak singkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi tersebut adakah Suyitno dan Asmuri yang diketahui sebagai ketua RT dan Ketua RW.

Bukti-bukti yang tidak singkron tersebut adalah bukti copy sertifikat dengan nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005, Sementara  surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel menyatakan tanah tersebut dikuasai sejak 28 tahun silam.

"Sehingga gugatan tersebut ditolak seluruhnya, sedangkan dalam putusan rekopensi dikabulkan sebagian,"terang Hakim Sigit.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar pihak Marvel City Mall mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan untuk masuk ke Marvel City Mall, mengingat  lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar