Sidang Pemerasan Dwelling Time
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Djaenuri belum mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, terdakwa kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dweling time di Pelabuhan Tanjung Perak.
Pernyataan tersebut diungkapkan Hakim Djaenuri menjawab permohonan yang diajukan terdakwa Augusto melalui tim penasehat hukumnya, Robert Simangunsong usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Balai Besar Karatina Pertanian Surabaya, Selasa (18/4/2017).
"Belum, kami masih musyawarahkan,"kata Hakim Djaenuri pada tim penasehat hukum terdakwa Augusto.
Tak puas dengan jawaban itu, Robert Simangunsong menghampiri meja hakim kendati persidangannya sudah ditutup. Dengan nada pelan, Robert meminta agar permohonan penanguhan penahanan kliennya segera dikabulkan. "Nantilah, kita mau persidangan ini berjalan cepat"ucap Hakim Djaenuri.
Saat dikonfirmasi, Robert membenarkan telah mengajukan dua permohonan, yakni pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan. "Kita ajukan dua-duanya, semoga saja salah satu diterima,"pungkas Robert.
Dikatakan Robert, permohonan tersebut juga untuk meminta keadilan mengingat, Terdakwa Rahmat Satria, Direktur Operasional Pelindo III juga sudah ditangguhkan penahanannya oleh hakim PN Surabaya. "Selian itu orang tua nya sebagai penjamin, saya pun sebagai penasehat hukumnya siap menjamin,"ujarnya sembari meninggalkan area PN Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar