Pages - Menu

Halaman

Minggu, 30 April 2017

Hari Sabtu/1 Mei, PNS Pemkot Surabaya Wajib Masuk Kerja



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk menunjang profesionalisme, produktifitas kerja aparatur sipil negata (ASN) dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat maka Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait penambahan jam kerja.

Surat edaran yang berlaku mulai 1 mei 2017 menerangkan bahwa seluruh PNS Pemkot Surabaya setiap hari sabtu diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

Namun ada pengecualian pada jam kerja di hari sabtu itu yakni masuk kerja dimulai pada pukul 09.00 hingga 14.00, sedangkan pakaiannya bebas atau rapi tak terkecuali bersepatu.

Kendati harus mematuhi surat edaran bernomor 800/2741/463.8.3/2017 yang ditanda tangani sekretaris daerah (Sekda) kota Surabaya, Hendro Gunawan namun penambahan jam kerja tersebut dianggap kalangan PNS Pemkot Surabaya cukup memberatkan serta tak efisien dalam pengelolaan keuangan negara.

" Mau bagaimana lagi mas, kita ikuti aja aturannya daripada kena sangsi, padahal jelas akan menghamburkan uang negara, bayar listrik, air bakalan naik padahal hari sabtu minim pelayanan." Jelas pegawai di skpd dinas ini sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar