Kamis, 06 April 2017
Home »
Metropolis
» Kabag Hukum Keberatan Kata 'Diperiksa' Untuk Pejabat Pemkot Yang Dipanggil Kejaksaan
Kabag Hukum Keberatan Kata 'Diperiksa' Untuk Pejabat Pemkot Yang Dipanggil Kejaksaan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berbagai pemberitaan media yang melansir sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait hilangnya sejumlah aset yang diduga ada aroma korupsi ternyata mengusik ketenangan hidupnya.
Kata 'Diperiksa' inilah, akhirnya membuat seluruh pejabat Pemkot Surabaya meminta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Turtisilowati untuk mengklarifikasi, Ira pun berani angkat bicara.
Ira Turtisilowati mengundang wartawan kelompok kerja (Pokja) dilingkungan Pemkot Surabaya menggelar jumpa pers, kamis (6/4/2017).
Didampingi Kabag Humas, M. Fikser, Ira mengklaim bila dalam pemeriksaan sejumlah Pejabat Pemkot Surabaya oleh Kejaksaan tersebut hanya sebatas memberikan data-data yang memang diperlukan terkait penyelamatan aset pemkot Surabaya terutama dua aset yakni jalan upa jiwa kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo dan Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung.
“Sebenarnya bukan diperiksa tapi dimintai keterangan terkait dua aset yang diselidiki oleh Kejaksaan.” ungkap Ira.
Namun ketika diitanya soal apa saja materi keterangan yang diminta tim kejaksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot, Ira pun enggan menjawab, Ia berdalih bila dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan.
“Saya minta maaf tidak bisa menyampaikan,” elak Ira.
Hal yang sama juga dikatakan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser. menegaskan digelarnya jumpa pers hari ini untuk menunjukkan bahwa Pemkot serius menyelamatkan aset kota Surabaya.
“Diharapkan tidak ada yang salah mengartikan dalam perkembangan kasus aset ini, kita serius dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya.
Perlu diketahui Jumpa Pers kali ini memang bisa dikatakan cukup unik atau bahkan super cepat, bayangkan hanya butuh kurang lebih 10 menit acara tersebut pun selesai, anehnya lagi awak media dilarang keras untuk menyampaikan atau melontarkan pertanyaan terkait penyelamatan aset tersebut lebih detail. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar