Pages - Menu

Halaman

Jumat, 28 April 2017

Kasus Narkoba Apartemen Water Palace Segera Diadili, Tiga Tersangka Sudah Dimedaengkan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Didik Adytomo mengaku telah menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika Apartemen Water Palace yang menjerat M Faruk (27), Asep Muhammad (21) dan Adi Prasetyo (23) sebagai tersangka.

Mantan Kasintel Kejari Surabaya ini menjelaskan, pelimpahan tahap perkara kiloan barang haram tersebut dilakukan Rabu (26/4/2017) lalu, dari penyidik Reskoba Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya.

"Dengan demikian, kami tinggal melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan untuk disidangkan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (28/4/2017).

Untuk diketahui,  ketiga tersangka yakni, M Faruk (27), Asep Muhammad (21) dan Adi Prasetyo (23) dibekuk petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung AKP Suhartono. Mereka terlibat kasus narkoba jaringan dengan barang bukti yang disita adalah 6 paket sabu 4,96 Kg dan 14 bungkus plastik berisi pil ekstasi 7.186 butir seberat 1,5 kg.

Terungkapnya jaringan narkoba internasional ini bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya.

Awalnya, Polisi mengamankan M Faruk di Jl Dukuh Pakis Surabaya setelah melakukan undercover buy (petugas menyamar jadi pembeli). Hasilnya dari tangan M. Faruk ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 2 Kg.

Dari pengakuan M Faruk, diperoleh informasi jika dipasok sabu dari Asep Muhammad. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Asep Muhammad yang saat itu bersama Adi Prasetyo di Apartemen Puncak Permai Surabaya. Dari keterangan Asep, dirinya menyimpan narkoba di Apartemen Water Palace Tower F kamar 2816.

Dalam penggeledahan di apartemen tersebut ditemukan 4 paket sabu seberat 3 Kg, 14 bungkus pil ekstasi berisi total 7.186 butir dengan berat 1,5 Kg, 1 timbangan, 4 bendel klip plastik, 1 alat pres plastik, 3 Hp dan 3 buku transaksi.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar