Pages - Menu

Halaman

Rabu, 19 April 2017

Kejati Jatim Penjarakan 4 Staf Sekretariat Bawaslu Jatim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib sial menghampiri empat staf sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Hibah Jatim sebesar Rp 142 miliar saat Pilkada Jatim 2013 lalu.

Ke empat tersangka korupsi ini langsung ditahan Kejati Jatim usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Ditrekrimsus Polda Jatim di Kejari Surabaya, kendati sebelumnya mereka tidak tahan penyidik.

Ke empat tersangka itu yakni, Samudji Hendrik Susilo Bali, SH. MM, Arif Rasmadin, SH, Imam Widodo dan Darmini Binti Jumiati.

"Mereka ditahan di Rutan Medaeng Selama 20 hari ke depan,"terang Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2017).

Dijelaskan Richard, para tersangka membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa. Mereka, bekerja sama mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga bank.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebanyak Rp5,6 miliar akibat manipulasi anggaran tersebut.

"Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,"terang Richard.

Untuk diketahui, Terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan mantan pejabat di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur bidang pengadaan barang dan jasa, Samudji Hendrik Susilo ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam laporannya disebutkan ada penyalahgunaan dana hibah untuk Pilkada Jawa Timur tahun 2013, yang total anggarannya senilai Rp142 miliar. Sebanyak 80 persen di antaranya digunakan untuk honor komisioner dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dari hasil audit, ada dana tersisa sebesar Rp5 miliar yang seharusnya dikembalikan. Tetapi Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor atau mengembalikan Rp2,4 miliar.

Penyidik menyita uang senilai Rp520 juta sebagai barang bukti. Polisi juga menyita uang pengembalian tunjangan hari raya sebesar Rp7,5 juta. Sejumlah kwitansi fiktif, naskah perjanjian hibah daerah, berbagai dokumen manipulasi, dan dokumen kontrak fiktif. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar