Sabtu, 15 April 2017
- Sabtu, April 15, 2017
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey mengingatkan pemerintah kota agar berhati-hati dalam menertibkan bangunan yang ada di kawasan hutan lindung Mangrove. Ia mengatakan, apabila pemerintah kota membongkar sekitar 99 rumah berdiri di atas kawasan itu , warga bisa melakukan perlawanan, dengan melaporkan ke ombudsmen atau lainnya.
“Karena mereka kan tak mengetahui kalau lahan tersebut adalah area konservasi,” katanya.
Awey menegaskan, warga yang berdiam di zona hijau tersebut hanya membeli rumah yang ditawarkan pihak pengembang. Ia yakin, warga tak mengetahui apabila lahan tersebut memiliki alas hak atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Mereka hanya membeli sesuai brosur,” papar Politisi Partai Nasdem.
Anggota Komisi C ini mengakui, sesuai Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kawasan lindung tak diperbolehkan didirikan bangunan. Untuk itu, hingga kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang tak mengeluarkan IMB.
“Tapi posisi warga kan korban,” ujarnya.
Vinsensius Awey mengakui, untuk menyelesaikan persoalan pemukiman di kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) tidak mudah. Namun demikian, pemerintah kota diharapkan fair dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Jangan gegabah melakukan penertiban,” katanya.
Ia mengungkapkan, di wilayah hutan lindung tersebut sudah ada warga yang memiliki lahan sebelum ada Perda. Semestinya, pemerintah kota segera memberikan kompensasi ke warga ketika menetapkan kawasan tersebut sebagai area hutan lindung.
“Harusnya pemkot ambil alih, dengan memberikan kompensasi jangan digantung sekian lama. Pemerintah memang kuasa, tetapi tak boleh semena-mena,” paparnya. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar