Selasa, 04 April 2017
Manager Pelindo III Jalani Sidang Perdana, Ini Perkaranya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Firdiat Firman, Manager Operasi dan Teknik Logistik PT Pelindo III Surabaya menjalani sidang perdana kasus pungli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2017).
Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Sidang perdana yang digelar di ruang Kartika ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catherine dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan JPU Uli Sondang dari Kejaksaan Agung.
Dalam dakwaan tim Jaksa dari Kejagung dan Kejari Tanjung Perak, menyebut terdakwa Firdiat Firman secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Telah melakukan terdakwa tindak pidana pemerasan terhadap Importir agar bisa mengeluarkan barangnya dari Terminal Peti Kemas yang berlangsung sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2016. Sehingga terdakwa mendapat keutungan 300 juta perbulan.
"Akibat perbuatannya terdakwa di dakwa dengan Pasal 368 ayat 1 KHUP. Tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 Tahun penjara. Serta di dakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap jaksa Catherine saat membacakan surat dakwaannya.
Selain terdakwa Firdiat Firman kasus ini juga menjerat juga menyeret mantan Dirut Pelindo III, yakni Djarwo Surjanto berserta istrinya Mieke Yolanda, Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Agusto Hutapea. Perkara mereka akan disidangkan Rabu (5/4/2017) dengan majelis hakim yang berbeda. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar