Rabu, 19 April 2017
Marvel Mangkir Saat Putusan Dibacakan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nampaknya Marvel City Mall sudah mendeteksi jika akan kalah dalam gugatan yang dilayangkan terhadap Pemkot Surabaya terkait sengket lahan di Jalan Upa Jiwa Surabaya.
Pihak Marvel justru mangkir dari persidangan pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017).
Kendati tak dihadiri pihak Marvel maupun tim kuasa hukumnya, Hakim Sigit Sutriono tetap membacakan putusan tersebut. Dan hasilnya menolak gugatan yang diajukan Marvel atas kepemilikan sebidang tanah yang dipakai akses jalan untuk masuk ke area Marvel City Mall.
Hakim menyatakan lahan yang dipakai akses jalan Marvel City Mall adalah aset Pemkot Surabaya, sehingga Marvel harus mengosongkan lahan tersebut secara serta merta meski pihaknya melakukan upaya hukum.
"Putusan tetap kami bacakan meski pihak penggugat tidak datang, dan tadi hanya dihadiri pihak kuasa hukum Pemkot Surabaya,"terang Sigit Sutriono. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar