Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 25 April 2017
Pemalsu Pita Cukai Bungkam
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pemalsuan pita cukai rokok dengan terdakwa Abdul Rahman Setiawan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/4/2017).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman, terdakwa Abdul Rahman Setiawan didakwa melanggar Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa mendapat pesanan dari Daniel (DPO) untuk dicetakan pita cukai dan merek rokok lain (Milder dan Rasta) dimana kedua rokok tersebut dibeli dari Zainal dan Zaki (DPO).
"Terdakwa mendapat order dari saudara Daniel (DPO) sekitar November 2016, untuk dicetakan cukai palsu yang dibuat di percetakanannya di Jl Kaca Piring no 22, Surabaya, dan telah menerima dana Rp 5 juta sebagai uang muka," terang JPU Arif Setiawan.
Aksi terdakwa akhirnya terbongkar, setelah petugas Bea Cukai yang mendapat informasi adanya l jual beli rokok dengan cukai palsu. Selanjutnya petugas membuntuti terdakwa yang saat itu sedang mengendarai mobil Suzuki APV Nopol W 1380 NM.
Saat itu terdakwa hendak melakukan transaksi didekat Hotel Pulman, Jalan Basuki Rahmat Surabaya,
"Terdakwa yang mengetahui dibuntuti petugas, lantas memperkencang laju kendaraannya dan sempat terjadi kejar kejaran, sehingga berhasil dihentikan dan mengakui puluhan bungkus rokok dan pita cukai palsu miliknya,"sambung JPU Arif.
Selanjutnya, Petugas bea cukai akhirnya menyita barang bukti puluhan lembar pita cukai palsu dan ratusan bungkus rokok dan telah merugikan negara hingga puluhan juta rupiah dan memproses perkara ini ke meja hijau.
Usai persidangan, terdakwa Abdul Rahman Setiawan tak berkomentar saat ditanya terkait dakwan jaksa. Dia lebih memilih bungkan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar