Jumat, 21 April 2017
Pembangunan Universitas Brawijaya Kampus Kediri Belum Ada Realisasi
KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Pihak sub kontraktor yang terlibat langsung proses pembangunan Universitas Brawijaya Kampus Kediri, mendatangi lokasi pembangunan yang berada di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kedatangan pihak sub kontraktor pembangunan perguruan tinggi tersebut, lantaran belum adanya realisasi dana sebesar Rp 1,7 milliar dari pihak PT. Duta Karya Perkasa (DKP) yang tercatat sebagai pemenang tander pembangunan Universitas Brawijaya Kampus Kediri, Jumat (21/04/2017).
Pasi Intel Kodim Kediri, Kapten Czi Bagus Handoko mengkonfirmasikan, PT. DKP sampai detik ini belum juga menuntaskan pembayaran material bangunan dan biaya operasional pembangunan Universitas Brawijaya Kampus Kediri, dan pihak sub kontraktor selaku pelaksana pembangunan tersebut, menuntut dana sebesar Rp 1,7 milliar yang sebelumnya dijanjikan pihak PT. DKP. proyek pembangunan perguruan tinggi ini sudah tuntas pada bulan februari 2017 lalu, tetapi realisasi pembayaran tak kunjung dipenuhi dan baru sekedar janji.
Untuk menghindari tindakan pembongkaran akibat ketidakpuasan pihak sub kontraktor pembangunan terhadap bangunan yang sudah rampung itu, dilakukan mediasi antara pihak penengah dalam hal ini Danramil Mojoroto, Kapten Inf Arifin Effendi, Wakapolsek Mojoroto, AKP Bambang Sugianto, Kepala Kelurahan Mrican, Yuli Rahmawati, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kediri, Supriyadi dan Sunyata dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri, dengan pihak sub kontraktor diwakili, Rendi ,Anjar dan Khoiri.
Sebelum dilakukan mediasi, terjadi keributan kecil dan aksi dorong antara anggota Koramil 03/Mojoroto dan Polsek Mojoroto dengan pihak sub kontraktor, tetapi kejadian tersebut tidak berlangsung lama, kendati sempat juga terjadi adu mulut antara pihak sub kontraktor dengan PT. DKP.
Kapten Inf Arifin Effendi menghimbau kepada pihak sub kontraktor agar tidak bertindak anarkis dengan melakukan aksi pengrusakan atau pembongkaran bangunan, karena tindakan itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru menimbulkan masalah yang berujung pada ranah hukum. Ketidakpuasan dari pihak sub kontraktor dipersilahkan untuk menjadi dasar laporan ke Kepolisian, dalam hal ini Polresta Kediri.
Supriyadi juga memberi sinyal kepada pihak PT. DKP agar sesegera mungkin melunasi tanggungjawabnya dalam pembayaran senilai Rp 1,7 milliar kepada pihak sub kontraktor. Karena tertundanya pembayaran tersebut berdampak pada kelangsungan kehidupan rumah tangga dari pelaku atau pelaksana proyek pembangunan tersebut.
Dari kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa tersebut, pembayaran senilai Rp 1,7 milliar itu bakal dilunasi pada hari jumat depan atau tepatnya 28 april mendatang. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar