Rabu, 19 April 2017
Pengadilan Tolak Gugatan Marvel City Mall
KABARPROGESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan Marvel City Mall terhadap Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan tanah di Jalan Upa Jiwa Surabaya yang dipakai akses jalan oleh Marvel City Mall.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017) menerangkan, jika gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marvel City Mall eror in persona.
Hal itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvel City Mall selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat.
Menurut Hakim Sigit, Marvel City Mall selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvel hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.
Selain itu, dua orang saksi yang diajukan Marvel juga tidak singkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi tersebut adakah Suyitno dan Asmuri yang diketahui sebagai ketua RT dan Ketua RW.
Bukti-bukti yang tidak singkron tersebut adalah bukti copy sertifikat dengan nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005, Sementara surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ngaggel menyatakan tanah tersebut dikuasai sejak 28 tahun silam.
"Sehingga gugatan tersebut ditolak seluruhnya, sedangkan dalam putusan rekopensi dikabulkan sebagian,"terang Hakim Sigit.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar pihak Marvel City Mall mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan untuk masuk ke Marvel City Mall, mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar