Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 18 April 2017
Rekening PD Pasar Surya diblokir, diduga menunggak pajak ?
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kondisi internal PD Pasar Surya yang mengelola ribuan pasar tradisional makin runyam karena seluruh rekening perusahaan diblokir Dirjen Pajak.
Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya, Rusli Yusuf ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemblokiran tersebut. Pihaknya menduga pemblokiran ini terkait perkara tunggakan pajak PD Pasar Surya.
"Iya saya tadi sempat konfirmasi ke Direksi dan benar ada pemblokiran seluruh rekening. Saya menduga ini perkara tunggakan pajak yang sebelumnya harus dilunasi," kata mantan Anggota DPRD Surabaya ini.
Karena itu, Bawas memperingatkan kepada Direksi PD Pasar Surya untuk menyelesaikan perkara ini agar tidak berdampak pada pelayanan dan operasional perusahaan. Dengan adanya pemblokiran seluruh rekening, semua transaksi dan pembayaran melalui rekening tidak bisa dilakukan.
"Ini harus ada komunikasi dengan Kanwil Pajak agar segera ada solusi. Kalau soal tunggakan pajak saya dengar sudah ada kesepakatan untuk mencicil," kata Rusli.
Sementara itu, Direktur Teknik PD Pasar Surya Zendy Ferryansyah ketika dikonfirmasi mengaku kaget dengan informasi tersebut. Dirinya bahkan belum mendapat keterangan resmi dari Direksi dan hanya mendapat kabar dari internal perusahaan.
"Lho anda dapat info ini dari mana mas ?. Tadi sih ada yang nanya malah saya belum ada pemberitahuan dari Direktur Keuangan," kata pria yang akrab disapa Ferry ini.
Ferry menyampaikan jika pemblokiran ini benar terjadi, maka akan mempengaruhi operasional dan pelayanan perusahaan plat merah Pemkot Surabaya ini.
"Ya kalau diblokir tidak bisa melakukan transaksi keuangan. Misalkan bayar gaji karyawan, revitalisasi pasar, dan operasioanal seperti bayar listrik dan lain-lain tidak bisa," tambahnya.
Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Surya yang merangkap Direktur Keuangab Michael Bambang Parikesit ketika dikonfirmasi via telepon tidak bisa dihubungi.
Masalah tunggakan pajak memang sempat mengemuka setelah PD Pasar Surya dinyatakan bersalah dan harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 8 miliar dengan cara mencicil sampai lunas.
Sebelumnya PD Pasar Surya banyak mendapat sorotan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait kinerja revitalisasi pasar yang tidak maksimal. Bahkan, beberapa pejabat kepala pasar dinyatakan bersalah dan dibui terkait penggelapan setoran iuran pedagang. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar