Rabu, 05 April 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Karena memiliki riwayat sakit kanker usus, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki akhirnya tidak melakukan penahanan terhadap Djarwo Surjanto, Eks Dirut Pelindo III.

Sikap itu terlihat saat Djarwo menjalani sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) dewling time di PN Surabaya, Rabu (5/4/2017).

Persidangan yang dipimpin Hakim Maxi Sigerlaki ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin dari Kejari Tanjung Perak.

Saat sidang perdana, Djarwo didampingi beberapa pengacara kondang asal surabaya, yakni Sudiman Sidabuke, Suhar, Ahmad Riyad, Abdul Salam.

Selain itu, Istri Djarwo, Mieke Yolanda juga ikut duduk sebagai pesakitan. Saat pembacaan dakwaan, Mieke duduk disamping suaminya. Pasutri ini terlihat tenang dan menyimak satu demi satu dakwaan yang dibacakan JPU Katrin.

Dalam dakwaan subsider, Pasutri ini didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP, Sedangkan dalam dakwaan primer, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Usai pembacaan dakwaan, Sudiman Sidabuke salah seorang tim penasehat hukum terdakwa sempat mempertanyakan kontruksi dakwaan yang dibuat jaksa. Sudiman mempertanyakan dakwaan primer yang dijeratkan pada kedua klienya.

"Tidak ada korelasi hukumnya antara dakwaan subsider dan primair nya,"kata Sudiman pada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki

Kendati demikian, konflik pendapat itu tak dilawan tim penasehat hukum kedua terdakwa. Mereka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan meminta perkara ini dilanjutkan ke tingkat pembuktian.

"Kami tidak ajukan ekspesi, lanjut saja ke pembuktian,"ujar Sudiman disambut ketokan palu hakim Maxi sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Terpisah, saat ditanya terkait dakwaan jaksa, Djarwo mengaku menyerahkan proses hukum tersebut ke tim penasehat hukumnya."saya serahkan sepenuhnya proses hukum ini ke tim penasehat hukum saya,"ucapnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Selain Djarwo dan Mieke, PN Surabaya juga menggelar sidang terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Agusto Hutapea.

Sedangkan persidangan terdakwa Firdiat Firman sudah digelar kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Untuk diketahui,  Terbongkarnya pungli ditubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Uang pungli juga dirasakan  pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda.

Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive