Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 April 2017

Selesaikan Pemblokiran, Walikota Surabaya Gandeng Aparat Hukum



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berencana menggandeng kejaksaan dan pihak kepolisian untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 8 miliar di PD Pasar. Salah satunya terkait boleh tidaknya menggunakan dana APBD untuk membayar tunggakan tersebut

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan tunggakan pajak Rp 8 miliar yang ada saat ini sebenarnya pajak perseorangan milik pedagang. Namun selama ini yang membayar adalah PD Pasar Surya.

"Kalau dibebankan ke PD Pasar itu salah. Karena ini adalah pajak perseorangan," tegas Tri Rismaharini, Selasa (25/4/2017).

Menurut Risma, beban yang ada di PD Pasar sudah cukup berat. Untuk tahun lalu saja salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini telah membangun lima pasar baru.

"Untuk kemarin kita yang membayar. Makanya kita ingin tanya boleh tidak langkah kita itu," jelas Risma.

Ditanya apakah setelah ini pemerintah kota akan meminta pajak bagi pedagang yang telah menyewa stan ke PD Pasar, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanahan (DKP) menyerahkan kepada direksi PD Pasar Surya.

"Nanti kita tugaskan PD Pasar. Karena sejak tiga tahun lalu kita tidak mau pedagang yang membayar," tandas Risma.

Sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berencana menggunakan dana APBD untuk membayar tunggakan pajak di PD Pasar Surya. Kebetulan dalam APBD terdapat dana cadangan yang mencapai Rp 50 miliar. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar