Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 03 April 2017
Terungkap, Ide Kasus Dugaan Penyekapan Bermula Dari Perkara Perdata
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penyekapan dengan tersangka Widia Slamet dan Hartono Slamet kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/4/2017).
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Sigit Sutriono ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menghadirkan saksi Bernardinus Selestinus Rareral
Berdinandus adalah advokat dari orang tua kedua terdakwa, yakni Tegoeh Agoes Jatono Slamet yang menangangi masalah perdata berupa rumah dan bangunan antara orang tua terdakwa dengan adiknya yakni Adjie Chendra (pelapor).
Terungkap dalam persidangan, peristiwa pidana yang menjerat Kakak beradik ini sebagai tersangka berawal adanya surat kuasa pengosongan dan penguasan fisik rumah dari ayah terdakwa ke ke Kantor Hukum Pasopati & Associates.
"Atas kuasa itulah awalnya kami somasi pelapor maupun yang menempati rumah tersebut,"kata Bernardinus menjawab pertanyaan hakim Sigit Sutriono dalam persidangan.
Namun, lanjut Berdinandus, somasi yang dilayangkan tidak ada tanggapan, sehingga dia memiliki inisiatif untuk melakukan pengosongan dan penguasaan rumah dengan memasang banner dan menggembok rumah tersebut.
"Kami sudah lakukan komunikasi dengan anak pelapor yakni Amien Chendra dan dia tidak keberatan kami lakukan upaya pengosongan,"sambung Bernardinus.
Kendati demikian, Bernardinus menyangkal kalau penggembokan itu dilakukan atas perentahnya. Dia menyebut penggembokan itu dilakukan terdakwa Hartono. Tentunya, Keterangan Bernardinus bertentangan dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa sebelumnya, yang tidak pernah melihat terdakwa Hartono maupun Widia melakukan penggembokan. "Seingat saya terdakwa Hartono yang menggembok pagarnya,"kata Bernardinus.
Pimpinan Kantor Hukum Pasopati & Associates ini sempat kelimpungan menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri Musa Darwin Pane, Marco Van Basten Malau, Dahman Sinaga dan Ucok Rolando Parulian Tamba terkait pengosongan lahan dan penguasan fisik tersebut merupakan litigasi atau non litigasi.
Terpisah, Ucok Rolando Parulian Tamba, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengatakan, keterangan saksi Bernardinus semakin menguatkan posisi kliennya tidak bersalah.
Ucok menyebut, Benang merah dalam perkara ini akhirnya bisa diuraikannya. Pasalnya, selama fakta persidangan belum terungkap peristiwa pidana yang dilakukan kedua terdakwa, mengingat peristiwa pidana ini berawal dari masalah keperdataan dan tidak ada motif perampasan kemerdekaan yang dilakukan kedua kliennya.
"Yang ada pengosongan dan pengusaan fisik lahan rumah berdasrkan SHM Nomor 343 atas nama orang tua kedua terdakwa,"terang Ucok saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui,Tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014. Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar