Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Mei 2017

Anggota Militer Dan Pns Kodim 0504/Jakarta Selatan Mendapatkan Penyuluhan Tentang UU ITE

 
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Selatan) Indonesia saat ini merupakan salah satu negara yang penduduknya medsos (media sosial) tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari. Semua kalangan dari anak-anak sampai orang tua, dari kalangan ekonomi menengah bawah sampai menengah atas medsos medsos sudah seperti kebutuhan pokok. Ini bisa dilihat secara nyata di manapun tempatnya masyarakat pasti sibuk berselancar didunia internet apalagi medsos dengan menggunakan gadget atau smartphone.

Hal ini dampaknya bukan malah menjadi hal positif justru cenderung jika negatif. Salah satu contoh dampak negatif adalah banyak yang memanfaatkan media sosial untuk mengapload berita atau gambar yang belum tentu kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan sehingga malah mengakibatkan seorang bisa melanggar hukum.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, khususnya bagi anggota Militer dan PNS beserta keluarganya agar tidak tersandung pelanggaran hukum, pagi ini di Aula Makodim 0504/Jakarta Selatan diaksanakan penyuluhan hukum tentang UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Kamis (18/5/17) oleh Tim penyuluh dari Kumdam Jaya Mayor Chk Budi Priyanto. S.H

Khusus lagi penjelasan UU ITE No. 11 tahun 2008 yang disampaikan oleh penyuluh Jaya Mayor Chk Budi Priyanto. S.H adalah pasal 27 ayat 3 yang menerangkan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Sebagai ketentuan UU diatas diterangkan dengan Juncto : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Dengan dasar diatas diharapkan anggota Kodim 0504/Jakarta Selatan baik militer, PNS dan anggota keluarganya lebih hati-hati kembali dalam berselancar di dunia maya khususnya media sosial (medsos).

“Agar anggota Kodim 0504/Jakarta Selatan tidak tersandung hukum, salah satu contoh yang menjamur saat ini dengan mudahnya menyebar berita atau gambar yang tidak benar (hoax)” tegas Mayor Budi.

Kegiatan penyuluhan hukum hari ini juga dihadiri oleh para Perwira staf dan para Danramil jajaran. tim penyuluh selesai memberikan penyuluhan menekankan kepada anggota agar memedomani UU ITE tersebut, “saya tekankan anggota pedomani UU tersebut, dan lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak melanggar hukum yang akan mengakibatkan kerugian baik diri sendiri, keluarga dan khususnya mencemarkan nama baik satuan.” tegasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar