Selasa, 09 Mei 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi pasang badan yang dilakukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya,Mia Santi Dewi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto oleh Kejari Tanjung Perak  ditentangoleh anggota komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey.

Politikus asal partai Nasdem ini meminta agar Walikota Surabaya tidak menghalangi maupun melakukan intervensi pada proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak.

“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Siapapun yang melakukan kesalahan harus diproses. Ini tindak mendidik, jangan sampai walikota melakukan intervensi hukum,” tandasnya Senin (8/5).

Seharusnya, lanjut Awey, Risma memberikan pendampingan hukum bukan meminta penangguhan penahanan. sebab hal ini akan mencoreng citra pemerintah itu sendiri. 

"Lurah sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat seharusnya tidak melakukan pungutan-pungutan liar. Ini merupakan pembelajaran yang tidak baik, karena sebagai aparat pemerintahan harus memberikan keteladanan yang baik." tegasnya.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive