Selasa, 09 Mei 2017
- Selasa, Mei 09, 2017
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi pasang badan yang dilakukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya,Mia Santi Dewi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto oleh Kejari Tanjung Perak ditentangoleh anggota komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey.
Politikus asal partai Nasdem ini meminta agar Walikota Surabaya tidak menghalangi maupun melakukan intervensi pada proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak.
“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Siapapun yang melakukan kesalahan harus diproses. Ini tindak mendidik, jangan sampai walikota melakukan intervensi hukum,” tandasnya Senin (8/5).
Seharusnya, lanjut Awey, Risma memberikan pendampingan hukum bukan meminta penangguhan penahanan. sebab hal ini akan mencoreng citra pemerintah itu sendiri.
"Lurah sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat seharusnya tidak melakukan pungutan-pungutan liar. Ini merupakan pembelajaran yang tidak baik, karena sebagai aparat pemerintahan harus memberikan keteladanan yang baik." tegasnya.(arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar