Kamis, 04 Mei 2017
- Kamis, Mei 04, 2017
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua tersangka pungutan liar (pungli) prona pengurusan sertifikat di wilayah Tanah Kali Kedinding Surabaya.
Kedua tersangka itu yakni Mudjianto, Kepala Kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Mereka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sebelumnya tidak ditahan, dan sekarang kami tahan,"ujar Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie Rabu (4/5/2017).
Diterangkan Lingga, kedua tersangka tersebut melakukan pungli pengajuan permohonan sertifikat melaui progam prona di BPN Surabaya. Para tersangka memungut biaya ke warga secara bervariatif.
"Semestinya gratis, tapi warga malah dipungut biaya sampai Rp 7 juta,"sambungnya
Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
"Pemohonnya diatas 100 orang,"kata Lingga.
Penahanan kedua tersangka membutuhkan waktu yang cukup panjang. Butuh waktu lima jam untuk menjebloskan kedua tersangka itu ke Rutan Medaeng. Kedua tersangka tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 12.15 WIB dan baru dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 17.25 WIB untuk dibawa di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo
Dikatakan Lingga, Awalnya penahanan tersangka Soewandono cukup alot, karena saat akan ditahan, pria renta ini mengaku sakit. Namun alibi sakit akhirnya terjawab, setelah jaksa maupun penyidik membawa tersangka Ke klinik Polrestabes Surabaya.
"Hasil pemeriksaannya sehat,"terang Lingga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar