Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Mei 2017

Berdirinya Dua Pasar Induk Grosir Ilegal, Kadisperindag Surabaya Bagai Macan Ompong



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keresahan pedagang pasar induk Osowilangun surabaya (PIOS) terhadap berdirinya dua pasar yang diduga melayani penjualan grosir di Tanjungsari dan Dupak ternyata tak mendapat respon dari dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Surabaya.

Padahal jelas-jelas kedua pasar tersebut telah melanggar peratuan daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Belum lagi adanya sorotan dari dua ketua komisi di DPRD Surabaya yang sudah menaruh perhatian serius terhadap kekisruhan itu agar segera diakhiri. Kedua Ketua Komisi tersebut yakni Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur dan Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto.

Sebab pasar yang semestinya menjual eceran tapi nekat menjual secara grosir itu tidak bisa ditolerir. Menurut Herlina, pemerintah sudah mengatur jika pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar tidak membunuh atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya.

"Pasar grosir yang ada di tengah kota, secara tidak langsung akan membunuh pasar lingkungan. Pasar grosir jelas punya harga jual lebih murah, ini yang kemudian menyebabkan persaingan harga tidak sehat. Saya yakin Bu Wali (Tri Rismaharini) juga punya kepentingan melindungi pasar lingkungan," tandas politisi Partai Demokrat itu.

Meski gencar mendapat sorotan terkait kinerjanya bagai macan ompong, namun kedua dinas milik Pemkot ini terkesan mbideg.  Ini terlihat saat Kepala Disperindag Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih saat dikonfirmasi ke nomor 08155062xxx rabu (3/5/2017) belum menanggapi.

Namun beberapa media online di Pemkot Surabaya mengatakan bila Arini Pakistyaningsih berjanji dalam waktu dekat ini akan menjelaskan kepada media. Ia akan koordinasi dengan Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya M Fikser.

"Oke (disampaikan dalam jumpa pers), mudah-mudahan beliau (M Fikser) setuju,” terang Arini melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2017).

Saat ini, kata Arini, dirinya masih konfirmasi kepada M. Fikser untuk bisa menggelar jumpa pers dalam waktu dekat. Ia berharap jumpa pers itu bisa terwujud dalam minggu ini.

“Mohon maaf saya masih konfirmasi waktu dengan Pak Fikser untuk bisa ketemu dengan teman-teman wartawan, mudah-mudahan bisa terwujud dalam minggu ini,” kata dia.

Berbeda dengan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto. Mantan Kabag Pemerintahan ini lepas tangan. Ia mengaku tidak berbuat banyak untuk menertibkan pasar lingkungan yang diadukan pedagang Pasar Induk osowilangun ke Komisi B karena diduga melakukan penjualan secara grosir dan otomatis melanggar perda. Para pedagang di PIOS menuntut pasar yang melanggar perda segera ditutup.

"Kami menunggu Dinas Perdagangan, bantuan penertiban (bantib) belum kita terima, bagaimana kita bisa jalan. Tanpa bantib, kita tidak bisa," kata wartawan online ini menirukan ucapan Irvan saat ditemui di kantornya, Rabu (3/2/2017).

Irvan yang juga Plt BPD dan Linmas ini meminta kepada wartawan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perdagangan agar mendapat penjelasa.

"Monggo jelasnya ke Dinas Perdagangan," katanya singkat. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar