Selasa, 09 Mei 2017
- Selasa, Mei 09, 2017
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menahan Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe, terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Dr Gunawan yang tak lain suaminya sendiri.
Penetapan penahanan tersebut dikeluarkan Hakim Ferdinadus usai pembacaan eksepsi dari terdakwa Inggrid.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menahan Terdakwa di Rutan Medaeng,"ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan penetapan penahanan tersebut diruang sidang garuda PN Surabaya, Selasa (9/5/2017).
Ali Prakoso selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini pun langsung membawa terdakwa Inggrid ke tahanan. Namun, penahanan itu mendapatkan perlawanan dari terdakwa Inggrid.
Wanita paruh bayah ini pun terlihat shock, berteriak histeris dan mengaku tidak bersalah. Dia tak menyangka kasus yang menderanya itu bakal berujung bui. Lantaran sebelumnya tidak ditahan oleh Penyidik Polisi dan Jaksa.
"Suami saya selingkuh, dia yang salah kok saya ditahan, ini tidak adil, lepaskan saya, lepaskan saya,"teriak Inggrid saat digiring petugas Kejaksaan menuju tahanan PN Surabaya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mengatakan bahwa terdakwa terjerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan.
"Saat penasihat hukumnya, mengajukan eksepsi. Hakim langsung putuskan penetapannya," ujar Jaksa Ali saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dijelaskan dalam dakwaan kasus ini berawal pada bulan Juni tahun 2016, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, No 37 Kel Wiyung, Surabaya. Menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth : Bpk/ Ibu Petugas Loket Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada tanggal 6-09-2016, isinya adalah bahwa saksi Dr Gunawan Angga Husada (Suami terdakwa) memberikan kuasa kepada terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.
Surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu Dr Gunawan A.H, namun tanda tangan tersebut dicantumkan terdakwa. Karena Dr Gunawan A.H tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangai surat kuasa untuk pengambilan Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.
Bahwa setelah Terdakwa membuat surat kuasa tersebut. Pada tanggal 06 September 2016 Terdakwa pergi ke Kantor Pos Besar Surabaya dan mengambil ASLI Surat Tanda Registrasi Dokter dengan Nomor Registrasi : 331110031 6059575 tertanggal 28 Juli 2016 atas nama Dr Gunawan yang dilampiri dengan Fotokopi Legalisir Surat Tanda Registrasi Dokter.
Namun setelah terdakwa mengambil surat tersebut, terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada Dr Gunawan. Melainkan untuk dimanfaatkan sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan lab Kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa, Dr Gunawan mengalami kerugian karena untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Dokter tanpa terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran baik di dalam dan diluar negeri dalam jangka waktu 5 (lima) lima tahun dengan biaya kurang lebih Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
Selain itu syarat utama untuk dapat memperpanjang ijin praktek Dr Gunawan yang berakhir pada tanggal 29 Desember 2016. Sehingga bilamana Dr Gunawan tidak dapat memperpanjang ijin praktek maka dapat mengakibatkan mata pencahariannya hilang yang jika dihitung dalam setiap tahunnya.
Dr Gunawan akan kehilangan penghasilan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), sehingga Dr Gunawan, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar