Kamis, 04 Mei 2017
Ditahan Jaksa, Pemkot Kelimpungan Cari Keberadaan Lurah Mudjianto
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding Mudjianto oleh Kejari Tanjung Perak membuat Pemkot Surabaya Kelimpungan mencari keberadaan Mudjianto.
Enam orang yang diduga dari Pemkot Surabaya mendatangi Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang laki-laki tersebut naik mobil Izuzu Panther warna biru dongker dengan plat nomer merah.
Usai memakirkan mobilnya didepan Kantor Kejari Tanjung Perak, keenam orang tersebut masuk untuk menanyakan keberadaan Lurah Mudjianto. Tapi sayangnya mereka tidak bisa bertemu Pejabat Kejari Tanjung Perak, lantaran sudah malam hari.
Keenam orang itu hanya berhasil menjumpai seorang security Kejari Tanjung Perak bernama Dhari. Keenam orang yang diduga dari Inspektorat Pemkot Surabaya menanyakan keberadaan Lurah Mudjiyanto. "Dia tanya keberadaan lurah yang ditahan tadi sore, lalu saya jawab sudah dilayar ke Medaeng,"kata Dhari saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
"Mereka mengaku keluarganya pak Lurah,"sambung Dhari.
Nampaknya, mereka tidak puas dengan keterangan yang disampaikan Security Kejari Tanjung Perak. "Mereka bilang, pokoknya harus kita cari sampai ketemu,"kata Dhari menirukan omongan ke enam tamu itu.
Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Lurah Mudjiyanto setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Lurah aktif ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang mengurus sertifikat program prona dari BPN Surabaya.
Selain Mudjiyanto, Jaksa juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150 warga yang mengurus sertifikat prona. Padahal secara aturan, pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar