Kamis, 04 Mei 2017
Kamis, Mei 04, 2017
progresifonline
Korupsi
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding Mudjianto oleh Kejari Tanjung Perak membuat Pemkot Surabaya Kelimpungan mencari keberadaan Mudjianto.
Enam orang yang diduga dari Pemkot Surabaya mendatangi Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang laki-laki tersebut naik mobil Izuzu Panther warna biru dongker dengan plat nomer merah.
Usai memakirkan mobilnya didepan Kantor Kejari Tanjung Perak, keenam orang tersebut masuk untuk menanyakan keberadaan Lurah Mudjianto. Tapi sayangnya mereka tidak bisa bertemu Pejabat Kejari Tanjung Perak, lantaran sudah malam hari.
Keenam orang itu hanya berhasil menjumpai seorang security Kejari Tanjung Perak bernama Dhari. Keenam orang yang diduga dari Inspektorat Pemkot Surabaya menanyakan keberadaan Lurah Mudjiyanto. "Dia tanya keberadaan lurah yang ditahan tadi sore, lalu saya jawab sudah dilayar ke Medaeng,"kata Dhari saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
"Mereka mengaku keluarganya pak Lurah,"sambung Dhari.
Nampaknya, mereka tidak puas dengan keterangan yang disampaikan Security Kejari Tanjung Perak. "Mereka bilang, pokoknya harus kita cari sampai ketemu,"kata Dhari menirukan omongan ke enam tamu itu.
Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Lurah Mudjiyanto setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Lurah aktif ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang mengurus sertifikat program prona dari BPN Surabaya.
Selain Mudjiyanto, Jaksa juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150 warga yang mengurus sertifikat prona. Padahal secara aturan, pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Komang)
Related Posts:
KPK Pastikan Bakal Bawa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 ke PengadilanKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017."Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi peng… Read More
Kejari Dumai Tahan Tersangka Korupsi Dana Zakat di RSUDKABARPROGRESIF.COM: (Dumai) Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu 11 Mei 2022 pukul 16.00 WIB, menahan Zulfikar, tersangka korupsi penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah… Read More
Respons Wali Kota Tangerang soal Pegawai Disperindag Jadi Tersangka Kasus KorupsiKABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah merespons soal kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Kecamatan Periuk yang melibatkan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota T… Read More
Berkas P21, Polres Polman Limpahkan Kasus Korupsi BSPS ke KejaksaanKABARPROGRESIF.COM: (Polewali Mandar) Setelah dilakukan penyelidikan selama dua tahun sejak 2020 lalu.Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program bedah rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Pol… Read More
KPK Tegaskan Penyelidikan Formula E Masih BerlangsungKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E masih berlangsung. Satgas Pemburu Koruptor mendesak KPK untuk menetapkan pelaku dalam kas… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar