Selasa, 02 Mei 2017
Hakim Geram, Saksi Pelapor Pungli Pelindo III Cengengesan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ahmad Chusaeri, Pegawai CV Chelsea Pratama sekaligus pelapor kasus pungutan liar di Pelindo III terlihat cengengesan saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara dengan terdakwa Augusto Hutapea, Direktur PT Akara Multi Karya
Ahmad Chusaeri adalah Warga Ploso Surabaya, Dia adalah saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak dalam kasus ini.
Ironisnya, keterangan Ahmad Chusaeri yang digadang-gadang mampu membuktikan dakwaan Jaksa, malah berbalik arah menyerang jaksa. Saksi merasa tidak pernah diperas, melainkan terpaksa membayar biaya Handling Dry ke PT Akara Multi Karya.
Akibatnya, tiga majelis hakim yang terdiri dari Djaenuri (ketua) dan Dwi Purwoko, Anne Rusliana (selaku hakim anggota) berbalik menyerang saksi Ahmad Chusaeri.
"Ada nggak perbandingan pembayaran tarip yang dikeluarkan oleh PT Akara, kalau ada dimana letak pemerasannya, kalau merasa tertekan apa yang di tekan dari saudara, lha wong saudara aja malah minta uang 7500 rupiah pada PT Akara untuk uang pulsa,"ucap Hakim Dwi Purwoko, pada persidangan di PN Surabaya, Selasa (2/5/2017).
Pertanyaan serupa juga disampaikan Hakim Anne Rusliana. Hakim wanita ini mempertanyakan dasar laporan saksi dalam perkara ini.
"Bagaimana anda bisa melaporkan pemerasan, apa yang diperas, keterangan anda di BAP kok tidak sama dengan keterangan saudara,"ujar Hakim Rusliana yang hanya disambut saksi Ahmad dengan senyuman.
Aksi cengengesan saksi dalam persidangan membuat majelis hakim pitam. Hakim Dwi Purwoko meminta saksi tidak gampang mengumbar senyum.
"Ini persidangan, kalau bersaksi harus tegas dan jelaskan apa adanya, jangan hanya tertawa malah terlihat cengengesan,"tegur Hakim Dwi Purwoko.
Sementara, tim penasehat hukum terdakwa Augusto mempertanyakan laporan saksi, mengingat antara laporan saksi tidak sesuai dengan penanganan proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Saya laporkan ke Hadi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak,"kata Saksi Augusto.
Usai persidangan, Robert Simangungsong mengaku keterangan saksi tidak mampu membuktikan dakwaan pemerasan yang disangkakan pada kliennya.
"Kalau ada perbedaan tarif baru bisa dikatakan pemerasan, sedangkan pemerintah sendiri tidak mengatur tentang tarif itu,"terang Robert usai persidangan.
Sementara saat disinggung terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya yang belum dikabulkan oleh majelis hakim, Robert enggan berkomentar.
"Masalah itu gak perlu disoal, kita fokus ke pembuktian saja, beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan belum mampu membuktikan tudingan pemerasan,"pungkasnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Untuk diketahui, Terbongkarnya pungli ditubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.
Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda.
Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar