Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 17 Mei 2017

Hanya Rp. 5,7 Juta, Ali Tega Khianati Kepercayaan Juragannya

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pria ini bisa dikatakan tak tau diuntung, lagi sulit-sulitnya mencari pekerjaan, eh... Ali Masruhin (23), warga Jalan Semeru, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo malah menyia-nyiakan kepercayaan pimpinannya, akibatnya, Ali harus berurusan dengan anggota Polsek Rungkut.

Tersangka Ali ini ditangkap polisi karena menyalahgunakan profesinya sebagai seorang pegawai di outlet Carvil, Jalan Rungkut Kidul Industri 29.

Ali diringkus polisi karena diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan, yang dilakukannya pada Kamis (4/5) sekitar pukul 16.00.  Tersangka dilaporkan oleh Sukrisno Utomo, pemilik outlet, Sabtu (6/5).

“Atas laporan pelapor, tersangka sudah kami tahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang dilakukan tersangka ini seorang diri, ataukah ada keterlibatan orang lain,” beber Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim Rengur, Rabu (17/5).

Modus yang dilakukan Ali, adalah dengan mengambil barang dari toko dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke perusahaan. Korban curiga karena ada yang janggal setelah Sukrisno melihat email dari perusahaan pusat bahwa di toko outlet Carvil miliknya belum menyetorkan uang hasil penjualan ke perusahaan.

“Melalui tagihan di email disebutkan, jika outlet dinyatakan tidak membayar selama 3 hari, yakni tanggal 29, 30 April dan 1 Mei 2017. Kemudian korban langsung mengecek toko ternyata ada barang-barang toko yang tidak ada atau kurang, dan  uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan dirinya sendiri,” sambungnya.

Akibat perbuatan Ali, outlet Carvil milik Sukrisno mengalami kerugian hingga Rp 5,7 juta. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita  barang bukti berupa satu lembar catatan barang yang dibawa pelaku, 9 lembar barcode label barang toko, 3 bendel arsip, nota penjualan barang tanggal 29, 30 April dan 01 Mei 2017. Untuk kasus ini, tersangka Ali dijerat dengan Pasal  374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. (ko)

0 komentar:

Posting Komentar