Selasa, 16 Mei 2017
- Selasa, Mei 16, 2017
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usia tua tak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Tjujuk Julati, Warga Darmo Indah Timur. Wanita kelahiran 69 tahun silam ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono tidak memenjarakan Tjujuk lantaran kondisi fisiknya yang sudah renta dan sakit-sakitan.
Pengepul judi togel ini diganjar hukuman tahanan rumah selama 1 bulan penjara.
"Jangan diulangi lagi ya, anda sudah tua, kurang lima hari lagi anda sudah bebas dari tahanan rumah," kata Hakim Sigit yang diamini terdakwa dengan anggukan kepala sebagai tanda sepakat dengan hukuman hakim.
Usai vonis dibacakan, terdakwa wanita yang menggunakan tongkat ini langsung beranjak meninggalkan ruang sidang sambil dituntun anak perempuannya. Tak sepatah kata pun dilontarkan Tjujuk. Namun aura kegirangan terlihat dari wajah wanita tua ini.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut Tjujuk dengan hukuman tahanan kota selama 2 bulan.
"Alasan kemanusian saja kami menuntut ringan, karena terdakwa sudah tua dan sakit jantung,"kata Jaksa Ali Prakoso saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kendati demikian, Jaksa Ali Prakoso belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis hakim.
"Kami masih laporkan hasil putusan ini ke pimpinan,"ujarnya.
Untuk diketahui, Aksi judi itu dibongkar oleh Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya, 6 April 2017 lalu. Saat itu petugas mendapatkan terdakwa sedang menerima titipan dari para penombok.
Setelah dikembangkan, uang judi itu disetorkan ke Reinhard Wijaya alias Ahok melalui sistim transfer. Dari hasil pengempulan, terdakwa mendapat keuntungan sebesar 25 persen dari nilai yang disetorkan ke Reinhard Wijaya selaku bandar besar togel. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar