Pages - Menu

Halaman

Jumat, 19 Mei 2017

Jasa Raharja Jatim Sosialisasikan Kenaikan Asuransi Kecelakaan Hingga Seratus Persen

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Pihak PT.Jasa Raharja sebagai pelaksana program penyantunan asuransi terhadap korban kecelakaan untuk korban penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas di Jalan mendapat kenaikan santunan yang sudah ditetapkan peraturannya oleh Menteri Keuangan pada bulan lalu.

" Ada kenaikan korban kecelakaan dari 25 juta menjadi 50 juta atau naik kurang lebih 100 %." kata Bobbi Wahyu Hernawan selaku Kabid Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan usai gelar sosialisasi besar kenaikan santunan korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan pada Kamis (18/5/2017).

Bobbi menjelaskan, program pelaksanaan penyatunan asuransi korban kecelakaan angkutan umum maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan ini telah ditetapkan per 1 Februari 2017 oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaan akan diberlakukan bulan depan.

" Untuk efektifnya dilakukan per 1 juni 2017." jelasnya.

 Dia menambahkan,asuransi atau santunan yang sudah menjadi program pemerintah tersebut bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tertimpa kecelakaan,namun dengan program ini juga diharapkan para pengendara harus berhati- hati.

" Kenaikan besar santuna ini dapat bermanfaat untuk menunjang dan membantu kehidupan masyarakat yang yang menjadi korban dan musibah." terang Bobby.

Ditempat yang sama Kepala Jasa Raharja Jatim Mohammad Evert Yulianto dalam sambutannya mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat ini masih didominasi oleh para pelajar maupun mahasiswa yang merupahkan putra- putri terbaik generasi penerus bangsa indonesia,dan juga korban terbesar lainnya adalah para orang tua , para Ayah, para Suami  yang merupahkan sebagai tiang punggung keluarga.

" Ini menjadi dampak pada kesejahteraan keluarga dan kesejahteraan masyarakat indonesia." katanya.

Evert menjelaskan,selama lima tahun Jasa Raharja Jatim telah membayarkan santunan sejumlah 1,5 Triliun bagi korban kecelakaan meninggal dunia, Luka- luka, Cacat Tetap dan Penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

" Kenaikan santunan yang ditetapkan Pemerintah PMK nomor 15 dan PMK nomor 16 tahun 2017 merupahkan bentuk hadirnya negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat indonesia para korban ataupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ." terangnya.

Evert berharap,dengan sebesar apapun santunan dari Pemerintah sebaiknya atau secepatnya Jasa Raharja untuk meningkatkan pelayanan santunan kepada masyarakat.

" Saya harapkan keselamatan pengguna jalan adalah prioritas nomor satu dan kita berkendara harus berhati - hati sampai tujuan sehingga senyum keluarga ayah, ibu dan anak tetap terjaga dan jangan sampai ada duka air mata." pungkasnya. (Dji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar