Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Mei 2017

Kadisperindag Tepis Bila Pasar Buah Grosir Di Jalan Tanjungsari Ilegal



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perburuan yang dilakukan media cetak, elektronik bahkan online terhadap Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Arini Pakistyaningsih untuk melakukan konfirmasi terhadap adanya pasar grosir ilegal di jalan Tanjungsari akhirnya terkabulkan.

Namun alangkah kagetnya, saat dikonfirmasi terkait pasar grosir ilegal tersebut, Arini malah balik bertanya. Padahal sudah ada desakan penertiban terhadap pasar grosir ilegal tersebut oleh pihak DPRD Surabaya.

"Pasar grosir yang mana?," tanya Arini balik saat ditemui pada pembukaan bursa kerja di Gedung Wanita Jalan Kalibokor, Selasa (9/5/2017).

Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Perpustakaan ini juga mementahkan tudingan sebagian pihak bila pasar grosir buah di Jalan Tanjungsari tak bermasalah.

 "Saya tidak melihat ada pelanggaran di situ," kelit Arini.

Bahkan kata Arini, bila pasar grosir itu sudah sesuai dengan Perda yang berlaku dan mengantongi izin berjualan secara grosir.

"Iya dan dia sudah ada izinnya," ungkap dia.

Ironi memang jawaban yang dilontarkan Arini, pasalnya sudah jelas bila bertolak belakang dengan data yang beredar jika berdasar Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan yang d idalam poinnya surat izin pasar khusus ini disebutkan bahwa IUP2R bisa dipergunakan sebagai pasar khusus buah namun dilarang menjual secara grosir.

Surat IUP2R yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 31 Oktober 2016 yang saat itu dijabat Widodo Suryantoro sebagai Kadisperindag.

Sebelumnya DPRD Surabaya melalui Komisi B saat dengar pendapat dengan pedagang pasar grosir resmi Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) menyatakan agar pasar grosir ilegal segera ditertibkan.

Sementara Satpol PP dan Dinas Perdagangan melakukan sidak ke lokasi yang diduga akan juga di bangun pasar buah di Jalan Tanjungsari 77.

"Kami bersama disperindag mendapat informasi jika di lokasi akan ada aktivitas pasar buah dan sayur," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Iskandar Zakariyah.

Sayang saat Satpol PP bersama petugas Dinas Perdagangan melakukan sidak tidak ada aktivitas, kecuali deretan bangunan lapak buah dari kayu.

"Hanya ada bangunan semi permanen seperti stand pasar tapi tidak ada aktivitas," imbuh Iskandar.

Dinas perdagangan, kata Iskandar, tidak berani mengambil tindakan apapun.

"Satpol ikut dinas perdagangan yang menyerahkan tindakan itu ke dinas cipta karya," kata Iskandar. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar