Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 22 Mei 2017
Kasus Party Gay Ditangani Kejari Tanjung Perak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus party gay atau pesta homo dari Penyidik PPA Polrestabes Surabaya.
"Kita terima minggu lalu, baru sekedar SPDP saja,"kata Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie senin (22/5/2017).
Diterangkan Lingga, Ada tiga orang jaksa yang ditunjuk Kajari Tanjung Perak, M Rawi pada penanganan perkara party gay ini.
"Jaksa pertamanya saya sendiri, lalu Agung Rohaniawan dan Didik Yudha,"sambung Lingga.
Dalam perkara ini, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Mereka yakni, Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.
Untuk diketahui, party gay itu diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum adam itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry Mesengger (BBM).
Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar