Senin, 08 Mei 2017
Kepala BKD Pemkot Surabaya Juga 'Pasang Badan'
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Walikota Surabaya, Tri Risma Harini yang 'pasang badan', ternyata langkah Risma mengajukan permohonan penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjiyanto juga dijiplak oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi.
"Selain surat dari Bu Risma, ada juga surat permohonan dari Kepala BKD Pemkot Surabaya,"terang Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie sat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (8/5/2017).
Surat bernomer 800/2387/436.8.3/2017 yang ditanda tangani Kepala BKD Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi itu bahasanya mirip dengan surat yang diajukan Risma.
"Inti kedua surat itu sama-sama mengajukan permohonan penangguhan Lurah Mudjianto, tersangka kasus dugaan pungli prona,"sambung Lingga.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan tenaga Lurah Mudjianto masih diperlukan secara teknis oleh Pemkot Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar