Jumat, 05 Mei 2017
- Jumat, Mei 05, 2017
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar juga, usai memberi paparan ke wartawan saat di gedung DPRD Surabaya, Komisi A pun akhirnya juga ambil andil dalam sengketa Jalan Upa Jiwa antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan pihak Marvel City.
Tak jauh beda dengan Komisi sejawatnya yakni Komisi C, Komisi A juga demikian dengan melakukan inspeksi mendadak(Sidak) di lokasi Jalan Upa Jiwa, yang kini berubah menjadi lahan parkir dan lobby Superblok Marvel City, Jumat (5/5/2017).
Dalam kesempatan itu, Komisi A meminta pihak Pemkot memfungsikan kembali jalan Upa Jiwa sebagai jalan umum yang bisa dilalui oleh kendaraan bermotor.
Ketua komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto menyatakan, sidak ini hanya untuk mengetahui posisi dan kondisi asset Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh PT Assa Land selaku pengelola Marvel City, pasca penolakan gugatan sengketa kepemilikan jalan Upa Jiwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
“Selama ini kita belum mengetahuinya seperti apa. Kita ingin memastikan kondisinya sekarang, ” ungkapnya.
Herlina menambahkan, rencananya, pihak PN Surabaya akan membacakan putusan status kepemilikan lahan jalan Upa Jiwa pada 10 Mei mendatang. Jika nanti Hakim memutuskan Pemkot pemiliknya, maka jalan tersebut harus digunakan untuk umum.
“Kalau jalan umum, siapa saja boleh lewat. Termasuk kendaraan bermotor, Entah teknisnya bagaimana,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Pemkot segera mengurus sertifikat atas kepemilikan jalan Upa Jiwa, pasca putusan PN Surabaya nanti.
“Pemkot katanya sudah proses sertifikasi. Kita sekarang minta difungsikan sebagai jalan umum, kalau pihak pengelola berencana menyewa, ya dibahas nanti setelah putusan,” katanya..(arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar