Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Mei 2017

Lurah Tanah Kali Kedinding Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli Prona

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mudjianto, Lurah Tanah Kali Kedinding menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jum'at (26/5/2017).

Mudjianto didudukan sebagai pesakitan lantaran melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat program prona tahun 2014.

Selain itu, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Soewandono juga didudukkan sebagai pesakitan bersama Lurah Mudjianto.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak.

Dijelaskan dalam dakwaan, Peristiwa pungli itu terjadi tahun 2014. Saat itu terdakwa Soewandono mengajukan permohonan ke BPN Surabaya untuk mengurus sertifikat prona terhadap 150 warga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Pengajuan prona tersebut menggunakan nama Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Para pemohon dipungut biaya secara bervariatif, mulai dari Rp. 3 juta hingga Rp. 7 juta. Padahal sesuai pasal 7 Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Keputusan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang prona telah jelas menyebut, jika pembuatan sertifikat melalui prona itu didanai dari APBN dan pembiayaan dibebankan dari masing-masing Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) sesuai wilayah kerja masing-masing Kantor BPN.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1),"terang Jaksa Ginanjar saat membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, Lurah Mujiyanto mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi, yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Sementara, terdakwa Soewandono tidak mengajukan keberatan, Sehingga majelis hakim yang diketuai M Tahsin meminta agar pada jaksa menghadirkan para saksi, pada persidangan satu pekan mendatang.

Disisi lain, terdakwa Soewandono terlihat mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada majelis hakim, Sedangkan Lurah Mujianto tidak mengajukan penangguhan penahanan.

Untuk diketahui, aksi pungli ini diungkap oleh Satuan Pidana Korupsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya resmi dijadikan tersangka lantaran telah memungut biaya secara bervariatif kepada 150 pemohon pengurusan sertifikat program prona tahun 2014.

Kasus ini semakin memanas, ketika Kejari Tanjung Perak melakukan penahanan kepada kedua terdakwa, 5 Mei 2017 lalu. Mereka ditahan usia menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Sat Pidkor Polres Pelabuhan.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini pun sempat melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan Lurah Mudjiyanto dengan alasan tenaganya sebagai PNS masih dibutuhkan masyarakat. Kendati demikian, permohonan Risma tak dikabulkan, Lurah Mudjiyanto tetap ditahan oleh Kejari Tanjung Perak. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar