Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Mei 2017

Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak lama lagi kasus pungli pengurusan sertifikat program prona yang menjerat Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Jum'at lalu berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"terang Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (19/5/2017).

Sementara Lingga enggan berkomentar saat ditanya terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Sampai hari ini masih kita tahan,"pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 8 Mei 2017 Risma melayangkan surat ke Kajari Tanjung perak. Dalam surat bernomor 180/2991/436.1.2/2017 tertanggal 5 Risma bertindak sebagai penjamin atas permohonan penangguhan penahanan untuk Lurah Mudjiyanto.

Dihari yang sama, Kepala BKD Pemkot Surabaya, Nia Santi Dewi juga bersurat ke Kejari Tanjung Perak. Intinya, surat Nia  bernomor  800/2387/436.8.3/2017 berisi sama dengan suratnya Bu Risma. Yakni sama-sama menjadi penjamin atas penahanan Lurah Mudjiyanto.

Kejari Tanjung Perak menahan Lurah Mudjiyanto  setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Lurah aktif ini diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang mengurus sertifikat program prona dari BPN Surabaya.

Selain Mudjiyanto, Jaksa juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150  warga  yang mengurus sertifikat prona. Padahal  secara aturan,  pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar