Rabu, 03 Mei 2017
- Rabu, Mei 03, 2017
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca ditariknya tiga mobil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Kamis (23/3/2017) lalu, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) akhirnya memberikan tiga unit mobil baru ke Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga mobil baru tersebut terdiri dari dua Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi L 1139 LG , L 1140 LG dan satu unit Toyota Innova dengan Nopol L 1138 LG.
Dua mobil Pajero itu digunakan untuk kendaraan dinas Ketua PN Surabaya dan Wakil Ketua PN Surabaya. Sedangkan yang berjenis Toyota Innova dipakai untuk kendaraan operasional PN Surabaya.
Ketiga mobil pemberian MA itu dipampangkan dihalaman Parkir PN Surabaya. Sejumlah pejabat dan pegawai PN Surabaya ikut beramai-ramai melihat tiga mobil baru tersebut.
Sementara Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko enggan berkomentar terkait pemberian tiga mobil dari MA itu merupakan buntut dari ulah Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang telah menarik tiga mobil yang dihibahkan ke PN Surabaya.
"Nggak lah jangan dikaitkan dengan masalah itu,"kata Sudjatmiko saat melihat mobil dinas barunya dihalaman parkir PN Surabaya, Rabu (3/5/2017).
Sementara, Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino mengatakan, tiga mobil itu dipakai untuk kendaraan operasionalnya dan Ketua PN Surabaya.
"Kalau yang Innova dipakai untuk Panitera dan mulai hari ini sudah bisa kami pakai sebagai kendaraan operasional,"terang Sumino sembari melihat-lihat mobil dinasnya.
Untuk diketahui, pada 23 Maret 2017 lalu Pemkot Surabaya menarik tiga mobil yang dihibahkan ke PN Surabaya. Penarikan mobil itu dilakukan Pemkot Surabaya sehari setelah Hakim PN Surabaya menolak gugatannya melawan PT Gala Bumi Perkasa, selaku Pengelola Pasar Turi.
Saat itu, Hakim Mangapul Girsang menyatakan gugatan Pemkot Surabaya tidak dapat diterima lantaran kurangnya pihak yang digugat. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar