Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Mei 2017

Oknum Panitera PN Sumenep Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam hitungan hari, Kasus narkoba yang menjerat Yoyok Iswahyudi, seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akan disidangkan di PN Surabaya.

Menurut Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut.

"Segera kita limpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan dan Jaksa yang menangani perkara ini adalah Ali Prakoso,"terang Didik saat dikonfirmasi, Jum'at (19/5/2017).

Untuk diketahui, Oknum Panitera ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat hendak pesta narkoba disebuah diskotik di Surabaya.

Warga Jl dr Cipto Sumenep ini ditangkap bersama temannya, Lukman Hariyanto (29), warga Jl Mutiara, Sumenep. Keduanya dibekuk di salah satu toko swalayan saat hendak berangkat dugem. Barang bukti yang disita adalah 2 butir pil ekstasi.

Pil esktasi itu dibeli dari seseorang bernama Rosi (DPO) dengan harga Rp 350 ribu per butir. Saat ini, sosok Rosi itu telah ditetapkan sebagai buron.

Akibat perbuatannya, Yoyok dan Lukman terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Keduanya dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar