Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 09 Mei 2017

Pastikan Permohonan Bu Risma Dikabulkan, Kabag Hukum Pemkot Datangi Kejari Tanjung Perak



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati bersama dua anak buahnya terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kedatangan Ira diduga untuk menanyakan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini atas kasus pungli prona yang menjerat Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjiyanto sebagai tersangka.

"Ndak mas bukan urusan itu, saya mau ketemu Pak Kasidatun," kelit Ira saat dikonfirmasi di Kejari Tanjung Perak, Selasa (9/5/2017).

Namun kebohongan Ira kian kentara, Ira bersama dua anak buahnya berkelamin pria dan wanita ternyata tidak menemui Kasidatun, melainkan menemui Kasintel, Lingga Nuarie.

Lingga pun membenarkan, ketiga utusan Risma itu datang untuk menanyakan permohonan penangguhan Lurah Mudjiyanto.

"Mereka nanyakan permohonan penahanan yang diajukan Bu Risma," kata Lingga usai menemui Ira

Selama proses menunggu bertemu Kasintel diruang tunggu, Ira membantah jika Bu Risma terlalu intervensi pada kasus prona Tanah Kali Kedinding. Menurutnya, Bu Risma memperlakukan hal yang sama bagi anak buahnya yang tersandung proses hukum.

"Dulu waktu Lurah Penjaringan sari dan Lurah Dukuh Setro kena kasus prona oleh Kejari Surabaya, Bu Walikota juga mengajukan penangguhan penahanan, kami ada arsipnya, jadi bukan hanya kasus ini saja yang menjadi perhatian Bu Risma,"kata Ira.

Untuk diketahui, pada 8 Mei 2017 Risma melayangkan surat ke Kajari Tanjung Perak. Dalam surat bernomor 180/2991/436.1.2/2017 tertanggal 5, Risma bertindak sebagai penjamin atas permohonan penangguhan penahanan untuk Lurah Mudjiyanto.

Dihari yang sama, Kepala BKD Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi juga bersurat ke Kejari Tanjung Perak. Intinya, surat Mia bernomor 800/2387/436.8.3/2017 berisi sama dengan suratnya Bu Risma. Yakni sama-sama menjadi penjamin atas penahanan Lurah Mudjiyanto. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar