Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 Mei 2017

Pedagang Buah Tanjungsari Akui Tak Bisa Tolak Pembelian Berskala Besar



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Kepala Dinas Perdagangan (Kadisperindag) Arini Pakistyaningsih yang merasa gerah, namun para pedagang buah grosir di jalan Tanjungsari yang risih terkait gencarnya pemberitaan soal polemik pasar grosir dan eceran tersebut.

Melalui koordinatornya, Umbar Rifai ingin meluruskan pemberitaan tersebut yang dianggap tak ada hentinya. Ia juga kecewa pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terutama Disperindag surabaya yang seakan cuci tangan.

Pasalnya, saat ini, pihaknya sudah tak pernah mengganggu ketertiban atau aturan sesuai yang diinginkan Pemkot Surabaya.

“Jika kami sebagai warga Surabaya asli bisa berdagang dengan tenang, harusnya Pemkot juga senang, karena kami tidak lagi mengganggu jalan seperti dulu, artinya kami sekarang sudah tertib,” ucap Umbar Rifai, Rabu (10/5/2017)

Menurutnya, pemaksaan kepada kepada pedagang buah Tanjungsari agar pindah ke PIOS merupakan tindakan monopoli, karena pemiliknya swasta.

“Kalau kami diarahkan pindah ke PIOS, ini namanya monopoli, karena PIOS juga swasta, mari bersaing saja yang sehat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Umbar Rifai juga berharap agar Pemkot Surabaya segera memiliki pasar buah induk, supaya para pedagang seperti dirinya bisa berjualan dengan rasa yang nyaman dan tenang.

“Kami berharap Bu Risma bisa membina dan melindungi kami seperti kasus pasar turi, karena kami yang ada di Tanjungsari sudah trauma dengan kejadian tahun 2010, yang saat itu selalu diobrak terus, sekarang kami hanya pingin tenang,” pintanya.

Terkait aturan, Umbar Rifai berpendapat jika pencantuman aturan soal sistem penjualan eceran dan grosir yang diberlakukan kepada pedagang, merupakan regulasi yang tidak adil, karena sangat merugikan pedagang.

Padahal, lanjutnya, pasar buah Tanjungsari merupakan salah satu pasar dari lima pasar yang sudah mengantongi ijin, sementara jumlah pasar seluruh Kota Surabaya mencapai ratusan.

“Disini kami memang menjual eceran juga grosir, tetapi kalau ada aturan tentang sistem penjualan yakni eceran dan grosir, tentu akan merugikan pedagang, ini tidak adil,” tandasnya.

Dia juga mengaku jika penjualan dalam skala besar (sistem grosir), tidak bisa dihindari, karena sebagai pedagang tidak mungkin bisa menolak pembeli.

“Kalau ada pengunjung yang berniat membeli dalam jumlah banyak, ya masak kami tolak, tentu kami layani karena kami justru lebih senang jika dagangan kami terjual dalam jumlah besar,” pungkasnya. (arf)


0 komentar:

Posting Komentar