Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Jumat, 19 Mei 2017

Polda Keler Wanita Pemijat Wisata-Amour Kedungdoro

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sungguh malang nasib para wanita yang rata-rata bertubuh sintal ini, belasan wanita yang mengaku berprofesi sebagai terapis/pemijat plus-plus Wisata dan Amour di komplek pertokoan Kedungdoro harus menelan pil pahit.

Pasalnya Polda Jatim dari kesatuan Sabhara tega mengangkut mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya itu.

Razia yang dilakukan ini, menindaklanjuti laporan masyarakat dimana di dua tempat itu, selain menyediakan pemijat plus-plus, di tempat itu juga menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat izin.

Puluhan petugas bersenjata lengkap dari unit tindak pidana ringan Sabhara Polda Jatim merazia satu persatu tempat hiburan malam dan rumah karaoke di kawasan tersebut. Para petugas ini memeriksa surat izin usaha tempat hiburan dan penjualan minuman keras. Karena disinyalis, penjualan miras di Kedungdoro tak dilengkapi izin.

“Para terapis terpaksa kita bawa, karena pengelola tempat usaha itu tidak bisa menunjukkan surat-surat. Surat izin usaha maupun izin miras, pemilik tidak bisa menunjukan,” ujar Ipda Deddy Chris, Kepala Tim Tipiring Polda Jatim, Kamis (18/5).


Lanjut Deddy, razia ini dilakukan tidak lain sebagai upaya antisipasi kamtibmas di lingkungan tersebut. Pasalnya, di wilayah itu kerap terjadi kejahatan yang bermula dari minuman keras. Untuk menekan hal itu, polisi perlu melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan laporan tersebut.

“Di samping juga tidak lama lagi bulan Ramadan tiba. Jangan sampai pada saat Ramadan, hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di tempat itu,” sambungnya.

Saat para pemijat digelandang ke mobil patroli, pengelola dua tempat itu (Wisata dan Amour) hanya bisa pasrah. Selain mengamankan para terapis/pemijat plus-plus, petugas juga menyita puluhan botol dari dua tempat tersebut. Tidak dipungkiri, razia semacam ini akan terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi tindak kejahatan.

Sementara itu, Fauzi M Yos, Kabid Rekreasi Hiburan Dinas Pariwisata Surabaya saat dikonfirmasi terkait perizinan yang dimiliki oleh kedua tempat itu membenarkan jika memiliki izin panti pijat.

“Izinnya memang panti pijat. Kalau sampai ditempat itu menjual minuman beralkohol, tidak dibenarkan,” ujar Yos.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan perizinan kedua tempat tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan teguran hingga sanksi tegas. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar