Senin, 08 Mei 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Program mudik gratis menggunakan transportasi bus yang digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) maupun lembaga instansi terkait dinilai rawan diselewengkan. Karena itu, kejaksaan diminta untuk mengawasi tender atau proyek yang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang bisa disalahgunakan oleh sejumlah oknum.

Ketua LSM Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK), Waskito mengatakan, penyalahgunaan tender atau proyek bernilai ratusan hingga miliaran itu bisa bermacam-macam. Yang jelas, adanya kongkalikong dengan pemenang tender.

"Ketika si pemenang tender ini menang, maka oknum (pemilik proyek,red) akan meminta bagian fee karena merasa 'membantu' dalam memenangkan tender tersebut," tegasnya.

Maka dari itu, katanya, peran kejaksaan memantau dan mengawasi kegiatan hal seperti ini.
Bahkan, tim saber pungli bekerja ikut mengawasi pula kegiatan yang menggunakan anggaran ratusan jutaan hingga miliaran rupiah ini.

Lantas bagaimana sikap kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyingkapi pengaduan masyarakat tentang hal ini?

ikuti edisi berikutnya, tim kabarprogresif.com mewancarai aparat penegak hukum kejaksaan. (Tim)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive