Jumat, 05 Mei 2017
- Jumat, Mei 05, 2017
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus 'Part Gay' atau Pesta Homo yang dilakukan 14 pria di Hotel Oval Jalan Diponegoro Surabaya, Minggu (30/4/2017) lalu.
Dalam perkara ini, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Mereka yakni, Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.
"SPDP nya kita terima hari ini,"kata Didik Farkhan saat dikonfirmasi, Jum'at (5/5/2017).
Usai menerima SPDP, Kajari Surabaya akan menunjuk jaksa yang akan menangani perkara 'Party Gay' ini. "Selanjutnya, saya akan menunjuk jaksa untuk menangani perkaranya,"sambung jaksa asal Bojonegoro.
Untuk diketahui, party gay itu diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum homo itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) black berry mesengger (BBM).
Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan
enyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar