Senin, 29 Mei 2017
Home »
Metropolis
» Takut Terbongkar Kebobrokannya, Disperindagin Surabaya Acuhkan Undangan Komisi B
Takut Terbongkar Kebobrokannya, Disperindagin Surabaya Acuhkan Undangan Komisi B
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ulah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih benar-benar keterlaluan.
Bayangkan undangan dengar pendapat oleh Komisi B DPRD Surabaya Senin (29/5/2017) soal dugaan pasar grosir Ilegal yang saat ini bertebaran di wilayah Tanjungsari Surabaya, Arini Pakistyaningsih memilih mangkir.
Alhasil sikap Arini Pakistyaningsih ini membuat kalangan Komisi B berang. Lembaga legialatif di Yos Sudarso merasa dipermainkan oleh mantan kepala dinas perpustakaan itu.
“Sangat kecewa (Arini tidak datang). Kalau mau mempermainkan dewan seperti ini, kami juga bisa mempermainkan Pemkot. Tapi nanti dipanggil lagi lah, untuk melihat tingkat kepatuhannya,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur.
Padahal undangan untuk membahas soal dugaan pasar grosir Ilegal yang saat ini bertebaran di wilayah Tanjungsari Surabaya telah dikirim jauh sebelumnya tepatnya seminggu yang lalu. Parahnya lagi ketidakhadiran Arini Pakistyaningsih tanpa memberikan alasan yang pasti.
“Buktinya, pada hari ini tidak datang lagi. Sebenarnya, apapun alasannya bisa kami terima, tapi sekarang tidak hadir tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Mazlan menjelaskan sejatinya hari ini mengundang empat dinas terkait pasar grosir ilegal, yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan Satpol PP Surabaya. Dari empat dinas yang diundang itu, hanya satu yang tidak datang, yaitu Dinas Perdagangan.
“Ini mungkin bentuk ketakutan dari Dinas Perdagangan, sehingga tidak hadir tanpa konfirmasi. Mungkin takut karena tidak siap dengan berbagai jawaban. Hal semacam ini tidak patut dilakukan oleh Dinas Perdagangan,” kata dia.
Menurut Mazlan, sikap tegas dari Disperindagin Kota Surabaya sudah ditunggu banyak pihak, terutama para pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang mengadukan adanya pasar yang menjual secara grosir di Tanjungsari dan Dupak namun dibiarkan.
Pada saat mengadukan itu, para pedagang juga membawa bukti file foto dan video yang menggambarkan aktivitas pasar yang ijinnya tidak boleh menjual secara grosir. Dan Disperindagin sudah melayangkan surat peringatan terhadap pengelola pasar itu.
Hari ini direncanakan, Komisi B akan menagih ketegasan Diisperindagin setelah adanya surat peringatan adanya pelanggaran itu.
“Padahal, yang kami tahu surat peringatan pertama (SP 1) yang dikeluarkan itu waktunya 14 hari, dan sampai hari ini sudah lebih, harusnya sudah ada tindaklanjutnya,” ujarnya.
Mazlan menambahkan, rencananya pada hari ini juga ingin mempertanyakan sikap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengeluarkan surat ijin pada Pasar Tanjungsari.
Padahal, di kawasan tersebut bukan kawasan untuk perdagangan, sehingga tidak boleh ada pembangunan pasar. Faktanya dua pasar di Tanjungsari mendapat ijin, sedangkan satu calon pasar ditolak oleh Arini dengan alasan tidak sesuai zona peruntukannya.
“Kelihatannya ada hal-hal yang dipaksakan dalam surat itu,” kata dia.
Sebenarnya, dengar pendapat itu sempat dibuka oleh komisi B, meskipun tanpa kehadiran Dinas Perdagangan. Mazlan pun sempat menanyakan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum tentang sikap tegas Pemkot Surabaya dalam menindak pasar grosir ilegal.
Namun, dengar pendapat itu tidak membuahkan hasil, karena sama-sama menunggu sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Oleh karena itu, Mazlan memastikan komisi B akan terus menanyakan sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan memanggil lagi untuk hearing pada Jumat mendatang.
"Berarti kita tunda rapatnya hari Jumat mendatang, sekitar pukul 13.00,” pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar