Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Sabtu, 03 Juni 2017
Didesak Komisi B Dan Walikota, Kadisperindag Surabaya Keluarkan SP-2 Pasar Tanjungsari
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca instruksi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini agar pelanggaran perizinan kedua pasar grosir di Tanjungsari dan Dupak karena berjualan secara grosir tidak sesuai dengan peruntukkannya ternyata membuat keder Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih.
Apalagi di tunjang 'serangan' dari Komisi B DPRD Surabaya yang mengatakan bila di wilayah Tanjungsari merupakan zona peridustrian dan pergudangan, bukan diperuntukkan untuk pasar.
Rasa ketakutan Arini Pakistyaningsih ini terbukti, Jum'at (2/6/2017) Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Surabaya akhirnya memenuhi panggilan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya.
Kedatangan Arini Pakistyaningsih saat Hearing di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya tak ayal menjadi 'bulan-bulanan' pertanyaan. Komisi B sebenarnya sudah gregetan dengan ulah kepala dinas berkelaimin perempuan satu ini.
Komisi B DPRD Surabaya menilai Kadisperindag Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih terlalu lamban untuk menyikapi polemik Pasar Tanjungsari Surabaya.
"Ini sudah terlalu lama dan berlarut - larut, seharusnya bisa diambil langkah tegas," Ujar Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansur saat hearing, Jum'at (2/6/2017).
Namun bukannya malu atas sering mangkirnya panggilan hearing oleh Komisi B DPRD Surabaya, Arini Pakistyaningsih ini sudah menyiapkan 'kuda-kuda' bakal jadi 'sansak hidup' legislator Yos Sudarso.
Arini Pakistyaningsih bersikukuh bila pedagang pasar Tanjungsari tidak pernah menghiraukan Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang dilayangkan oleh Disperindag Surabaya beberapa waktu lalu. Makanya, saat ini Disperindag Surabaya kembali mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa, (30/5/2017) atau tepatnya pasca Walikota Surabaya, Tri Rismaharini memerintahkan Bagian Perekonomian dan Usaha DaerahPemkot Surabaya untuk menyikapi masalah ini.
“Kami sudah mengeluarkan SP-2 tanggal 30 Mei 2017, ini sesuai 14 hari kerja di SP-1 tertanggal 12 Mei 2017,” kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih.
Menurut Arini, SP-2 itu waktunya 14 hari, jika dalam waktu 14 hari itu tidak dihiraukan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari.
“Jika SP-3 selesai, maka kami akan langsung bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP Kota Surabaya,” ujarnya.
Adapun isi surat peringatan itu mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera mentaati surat izin yang diberikan oleh Dinas Perdagangan. Sebab, dalam salah satu poin perizinannya melarang untuk berjualan grosir, tapi mereka tetap berjualan grosir.
“Mereka itu melanggar SK ijin yang dilarang menjual grosir, tapi ternyata hal itu tidak diindahkan,” kata dia.
Setelah mendapatkan penjelasan tentang perijinan Pasar Tanjungsari, Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta penjelasan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang tentang kawasan Pasar Tanjungsari yang merupakan kawasan industri dan tidak boleh ada perdagangan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Dewi Soeriyawati yang hadir saat dengar pendapat itu menjelaskan kawasan di Pasar Tanjungsari itu kalau dilihat dari tata ruanganya diperbolehkan dengan syarat. Salah satu syaratnya adalah lebar jalannya yang harus 10 meter dan berbagai persyaratan lainnya.
“Hal ini diatur dalam permen 20 tahun 2012,” pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar