Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 22 Juni 2017

Eko Antono Diperlakukan Tak Adil

Dugaan korupsi Bank Jatim makin panas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Beberapa hari yang lalu LSM. AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) berusaha mengklarifikasi terkait rencana RUPS LB (Rapat Umumnya Pemegang Saham Luar Biasa) saat agenda pergantian Direksi.

Pergantian Direksi tersebut dilakukan karena adanya Direksi Kepatuhan PT. Bank Jatim, Eko Antono yang dengan kejujurannya telah mengundurkan diri, hal ini dilakukan Eko setelah sejak Februari 2017 Penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri menetapkan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Tak lama kemudian disusul oleh dua Direksi lain, Rudi Hardiono (Direksi Operasional) dan Suudi (Direksi Bisnis Menengah dan Korporasi) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sejak Mei 2017.

Dua tersangka itu hingga kini belum mengundurkan diri


Ketiga tersangka di jerat pasal dugaan tindak pidana korupsi atas Kasus Penghapusan Buku (write off) PT. SGS, yang pelapornya diduga kuat adalah atasannya.

Kasus yang menghebohkan dunia perbankan 'skandal kredit macet dan hapus buku kredit' atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01 milik Ayong.

Informasi yang diperoleh kabarprogresif.com dari sumber kuat di Bareskrim Mabes Polri mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 33 orang yang sudah diperiksa. Besar kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka atas pengembangan kasus tersebut.

Penyidik Mabes Polri menetapkan ketiga tersangka yang disangka melakukan kejahatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait adanya dugaan kuat atas pelaporan ketiga tersangka oleh atasannya sendiri, beberapa pihak di internal PT. Bank Jatim Tbk membenarkan sinyalemen tersebut. Bahkan untuk memperkokoh kelangsungan kekuasaan atasan tesebut, sengaja kasus tesebut di bongkar dengan mengorbankan bawahannya.

Carut marut dan rekayasa yang dilakukan oleh Direksi PT. Bank Jatim membuat Pengamat Hukum , I Wayan Titib Sulaksana mempertanyakan pengunduran diri Direksi Kepatuhan. Ada dugaan pengunduran diri tersebut sarat oleh kepentingan dan tekanan beberapa orang kuat diinternal PT. Bank Jatim.

"Kenapa harus Eko Antono saja yang dikorbankan, sedangkan dua tersangka lainnya masih bisa enjoy dalam melakukan pekerjaannya? Kami harapkan semua tersangka juga harus berani membongkar siapa pelapornya agar kasus dugaan korupsi bisa terang benderang di mata hukum" ujar praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair), di Surabaya, Rabu (21/6/2017).

Disebutkan jajaran lima direksi, tiga diantaranya resmi tersangka dugaan tindak pidana korupsi  (Tipikor).

Pria berambut putih tersebut lantas mempertanyakan hak dan kewenangan dari Dirut PT.Bank Jatim, Suroso atas ketidaktegasannya dalam menyikapi persoalan internal perusahaan perbankan.

"Seharusnya Dirut bertanggung jawab. Berwenang lakukan tindakan diskresi atas perbuatan bawahannya. Pecat dan copot saja dua tersangka direksi yang aktif. Sebab dengan kasus dugaan korupsi ratusan miliar itu secara langsung menurunkan kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja banknya orang jawa timur. Tandasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar