Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 Juni 2017

Ide Penggembokan Pagar Bukan Dari Kedua Terdakwa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara dugaan penyekapan yang menjerat kakak beradik Widia Selamet dan Hartono Selamet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/6/2017). Pada sidang kali ini, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Widia menjelaskan, sebelum penggembokan pagar dilakukan, dirinya mengetahui bahwa kuasa hukumnya saat itu yaitu Berdinandus telah mengirimkan surat somasi kepada keluarga Amin Chendra, putra Adjie Chendra (pelapor).

“Saya mengetahui kalau Berdinandus telah melayangkan somasi kepada Amin Chendra agar segera melakukan pengosongan rumah,” kata Widia.

Atas somasi dilayangkan Berdinandus, keluarha Amin Chendra ternyata tidak menggubrisnya sama sekali. Lantaran tidak digubris, Berdinandus lantas melakukan penggembokan pagar.


“Karena tidak digubris kuasa hukum saya kemudian menggembok pagar itu,” sambungnya.



Sementara itu, Ucok Rolando Parulian Tamba, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, penggembokan pagar merupakan murni ide dari Berdinandus. Selain itu, dirinya melihat tidak ada upaya penyekapan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Keluarga Amin Chendra bisa keluar masuk, meskipun dengan cara melompati pagar rumah. Jadi tidak ada penyekapan,” katanya.

Bahkan menurutnya, keluarga Amin Chendra tetap bisa keluar masuk ke rumah tersebut.

“Dari keterangan terdakwa tadi terungkap setidaknya ada lima titik yang bisa dipakai keluarga Amin Chendra untuk keluar dari rumah tersebut,” terangnya.

Perlu diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014. Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkangunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat Adjie Chendra atas tuduhan penyekapan terhadap keluarga Amin Chendra. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar