Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 Juni 2017

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Nelson Sembiring Ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melimpahkan berkas perkara Nelson Sembiring, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim dari Pemprop Jatim tahun 2011-2014 senilai total Rp 52 miliar.

"Hari ini berkas perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"terang Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung,Selasa (13/6/2017).

Nelson disangka dan diancam pasal 3 subsidair pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

" Penyidik menemukan ada dana sekitar Rp 4 milyar yang tidak jelas asal mulanya sehingga kita jerat TPPU ini," sambung Richard.

Sementara terkait gugatan praperadilan yang dilakukan Nelson di PN Surabaya otomatis akan gugur, karena perkara pokok perkara ini harus diteruskan sedangkan perkara yang lain harus dikesampingkan

Terpisah Soemarso kuasa hukum Nelson mengakui dengan pelimpahan berkas kasus TPPU ini ke pengadilan maka praperadilan yang ia ajukan otomatis gugur.

" Ya mau bagaimana lagi, kita sidang baru tanggal 10 nanti. Mestinya sidang perdana kemarin, tapi penyidik tidak datang jadi ditunda tanggal 10 Juli nanti," ujar Soemarso.

Namun Soemarso tetap akan mempersoalkan segala keberatannya terkait tidak diperiksanya kliennya baik saat penyidikan maupun tahap dua tersebut nanti waktu eksepsi saat sidang.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis pejabat di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, Nelson Sembiring, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan. Adapun seorang lainnya, yakni Diar Kusuma Putra, mendapat hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

Keduanya divonis dalam kasus korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi  2011-2014 senilai total Rp 52 miliar. Dalam kasus ini Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti, yang juga Ketua Umum PSSI, lolos dari jerat hukum dan hanya sebatas saksi karena dianggap telah membuat surat pendelegasian kepada dua wakilnya itu untuk mengelola kegiatan penggunaan dana hibah tersebut .

Adapun vonis untuk Nelson dan Diar itu pun lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Hari Suryono menuntut Nelson dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Nelson tersebut mencapai Rp 17 miliar rupiah. Dalam hal ini Nelson telah mengembalikan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar.

Sedangkan Diar, diancam pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sama halnya dengan Nelson, Diar juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Diar mencapai Rp 9,6 miliar rupiah.

“Perbedaan tersebut dikarenakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh keduanya berbeda,” kata Hari. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar