Jumat, 09 Juni 2017
Home »
Metropolis
» Komisi A Desak Pemkot Surabaya Beri Batas Konservasi
Komisi A Desak Pemkot Surabaya Beri Batas Konservasi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota(Pemkot) agar mendirikan garis batas alam kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, Dinas pertanian harus segera mengusulkannya, karena instansi ini merupakan stake holder yang mengelola kawasan Pamurbaya.
“ Dengan garis batas alam berupa tanaman-tanaman itu akan jelas mana yang kawasan konservasi dan tidak. Selama ini hanya ada beberapa patok saja,” terangnya. Jumat (9/6).
Adi menyatakan, apabila ada bangunan yang masuk area konservasi, kecuali penggunannya untuk keperluan wisata maupun pusat penelitian, maka hal tersebut dinilai menyalahi.
“Satu ditolerir, maka yang lain akan melakuakn hal yang sama,” paparnya.
Polutisi PDIP ini menegaskan, untuk mengembalikan kawasan Pamurbaya sebagai wilayah konservasi, pemerintah kota memebeli lahan yang dikuasai pihak ketiga.
“Dan sekarang diupayakan untuk membeli bangunannya,” katanya.
Di sisi lain menurutnya, Pemkot juga harus melakukan koreksi internal di lingkungan birokrasi. Pasalnya, kalangan dewan menemukan dokumen di warga, ketika yang bersangkutan melakukan jual beli dengan pengembang. Dimana dalam dokumen itu, tercantum proses jual beli sudah sepengetahuan lurah, bahwa diperuntukkan tempat tinggal.
“ Andai dalam proses jual beli itu lahannya berstatus lahan konservasi tentu gak ada yang beli. Ini yang gak diusut pemkot,” ungkap Pria yang akrab disapa Awi.
Adi menyebutkan, berdasarkan rencana Induk Penataan Wilayah Tahun 2000, yang kemudian ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014, luasan area konservasi di Pamurbaya sekitar 2.500 hektar. Luasan itu sampai sekarang tak berubah. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar