Jumat, 02 Juni 2017
- Jumat, Juni 02, 2017
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM :(Surabaya) Penyelidikan kasus dugaan korupsi adanya pelepasan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa lahan Waduk Wiyung, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung dikhawatirkan tidak akan naik ke status penyidikan atau bakal dihentikan oleh Kejari Surabaya.
"Kami belum temukan ada unsur korupsi pada pelepasan aset Waduk Wiyung, karena belum beralih nama," terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Jum'at (2/6/2017).
Dari data yang ditemukan saat proses penyelidikan, Jaksa asal Bojonegoro itu mengaku, jika perkara itu masuk dalam perkara Pidana Umum (Pidum).
"Karena itu ada pemalsuan, biar Pemkot yang melaporkan ke Kepolisian," sambung Didik.
Untuk diketahui, Pada Rabu, 23 Maret 2017 lalu, Kajari Surabaya telah mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan terkait terjadinya tindak pidana korupsi pada hilangnya aset 11 aset milik Pemkot Surabaya.
11 aset tersebut adalah, Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo, Kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjen Sungkono, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri, Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Marvel City Mall di Jalan Upa Jiwa, Gedung Sasana Taruna Aneka Star (THR) di Jalan Kusuma Bangsa, Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya di Jalan Banjar Sugihan-Tandes serta PT Iglas di Jalan Ngagel. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar